Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Revisi UU Minerba, Ancaman Integritas Akademik Kampus

24 Januari 2025   14:00 Diperbarui: 23 Januari 2025   16:20 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kegiatan pertambangan. (DOK. SHUTTERSTOCK/Maksim Safaniuk via Kompas.com)

Situasi seperti ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana kebijakan yang berdampak luas dapat dirancang dengan melibatkan partisipasi publik yang minim? Apakah ini transparan? Jelas tidak.

Keputusan besar seperti ini diambil tanpa proses konsultasi publik yang memadai. Apakah tidak ada pelajaran dari UU Minerba 2020, yang memicu banyak konflik, termasuk kriminalisasi warga dan perampasan lahan? 

Langkah tergesa-gesa ini hanya memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini lebih berpihak pada elite tertentu daripada masyarakat luas.

Konflik Peran: Kampus atau Korporasi?

Kampus adalah tempat belajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. Memberikan izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang berarti menciptakan konflik peran yang berbahaya.

Coba bayangkan, sebuah universitas mengelola tambang sambil meneliti dampak lingkungannya. Apakah hasil penelitian itu bisa dipercaya? Konflik kepentingan ini dapat mencederai netralitas akademik. 

Misalnya, dalam kasus-kasus serupa di sektor kesehatan, penelitian yang didanai oleh perusahaan farmasi sering kali dituding bias karena cenderung menghasilkan temuan yang mendukung produk sponsor mereka. 

Situasi seperti ini berpotensi menciptakan ketidakpercayaan terhadap hasil riset yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan. 

Menurut Satria Unggul dari Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), kampus tidak dirancang untuk menjadi pelaku bisnis tambang. 

Keterlibatan ini hanya akan menodai integritas akademik dan menjadikan kampus alat legitimasi eksploitasi sumber daya alam.

Pelajaran dari UU Minerba 2020

UU Minerba 2020 telah menunjukkan betapa buruknya dampak kebijakan tambang yang kurang matang. 

Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 58 kasus kriminalisasi warga sejak UU ini disahkan, dengan lebih dari separuhnya terkait tambang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun