Banyak orang yang masih merasa ragu untuk menggunakan layanan fintech karena kurangnya pemahaman tentang cara kerja dan jaminan keamanannya.
Di sisi lain, peraturan yang mengatur ekonomi syariah perlu terus diperkuat agar dapat lebih efektif dalam mendukung inovasi fintech yang berbasis syariah.Â
Sebagai contoh, meskipun POJK No. 2 Tahun 2024 telah memberikan pedoman tata kelola yang lebih jelas, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat.Â
Baik penyedia layanan fintech, lembaga keuangan syariah, maupun pemerintah guna berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan merata di seluruh Indonesia.
Masa Depan Ekonomi Syariah Indonesia
Melihat ke depan, saya optimis bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah dunia pada 2045.Â
Jika sektor startup dan teknologi syariah ini terus didorong dengan kebijakan yang tepat, dan jika regulasi serta literasi keuangan terus diperkuat, maka kita dapat berharap untuk melihat perubahan signifikan dalam inklusi keuangan dan pemberdayaan UMKM di Indonesia.
Selain itu, dengan adanya dukungan terhadap sektor halal value chain, Indonesia bisa menjadi pemain utama dalam industri makanan halal, fesyen Muslim, dan pariwisata ramah Muslim yang terus berkembang pesat.Â
Fintech syariah akan menjadi jembatan yang menghubungkan kebutuhan pembiayaan di sektor-sektor ini dengan solusi keuangan yang lebih adil dan transparan.
Kesimpulan
Saya percaya bahwa masa depan ekonomi syariah Indonesia sangat cerah, terutama dengan adanya startup dan teknologi syariah yang terus berkembang.Â
Namun, untuk mewujudkan potensi besar ini, kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan penyedia fintech menjadi sangat penting.Â
Selain itu, peningkatan literasi keuangan dan pemerataan infrastruktur digital harus menjadi prioritas agar semua lapisan masyarakat dapat menikmati manfaat dari teknologi syariah ini.