Tantangan terbesar bagi UMKM adalah keterbatasan akses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional.Â
Namun, dengan hadirnya fintech syariah, seperti platform peer-to-peer lending berbasis akad mudharabah dan musyarakah, peluang untuk mendapatkan pembiayaan menjadi lebih mudah dan adil.Â
Tidak hanya memberikan solusi finansial, platform-platform ini juga mempromosikan prinsip transparansi dan keadilan sesuai dengan hukum syariah, yang menjadi daya tarik utama bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Inklusi Keuangan melalui Teknologi Syariah
Pada dasarnya, startup dan teknologi syariah dapat mendorong inklusi keuangan di Indonesia.Â
Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya menjadi pasar yang sangat potensial untuk layanan keuangan berbasis syariah.Â
Di sisi lain, menurut laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Â yang diterbitkan pada tahun 2024, regulasi terkait ekonomi syariah di Indonesia semakin diperkuat melalui POJK No. 2 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Syariah.Â
Ini memberikan landasan yang jelas bagi pertumbuhan sektor fintech syariah, dan diharapkan akan mendorong lebih banyak inovasi yang sesuai dengan prinsip syariah di masa depan (OJK, 2024).
Namun, potensi besar ini tidak datang tanpa tantangan.Â
Jika melihat berbagai dinamika ekonomi di Indonesia, kita tentu menyadari bahwa salah satu masalah terbesar yang dihadapi masyarakat adalah rendahnya literasi keuangan, khususnya di daerah terpencil.Â
Infrastruktur digital yang belum merata di seluruh Indonesia juga menjadi kendala besar dalam menyebarkan layanan fintech syariah.Â
Tanpa literasi yang memadai, banyak orang yang mungkin tidak memahami bagaimana cara kerja fintech syariah atau bahkan takut terlibat dalam sistem ini karena kekhawatiran akan ketidakpahaman terhadap hukum-hukum yang mengatur transaksi dalam prinsip syariah.