Regulasi yang semakin kuat dan literasi keuangan adalah dua elemen kunci dalam mempercepat perkembangan fintech syariah.Â
POJK No. 2 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola syariah memberikan kepastian hukum, yang penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dan konsumen terhadap sektor ini.Â
Seiring dengan ini, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) juga telah meluncurkan berbagai program literasi keuangan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem pembiayaan syariah.Â
Program ini, yang dijalankan dengan berbagai pihak terkait, menunjukkan komitmen untuk membuat masyarakat lebih melek finansial, terutama dalam konteks teknologi keuangan berbasis syariah (AFSI, 2024).
Di sisi lain, sektor halal value chain, yang mencakup industri makanan halal, fesyen Muslim, dan pariwisata ramah Muslim, menunjukkan tren pertumbuhan yang sangat signifikan.Â
Fintech syariah dapat mendukung pembiayaan sektor-sektor ini dengan model bisnis yang berbasis digital dan transparansi.Â
Menurut laporan dari KNEKS, sektor ekonomi syariah Indonesia diperkirakan akan berkembang pesat dalam beberapa tahun mendatang, dengan potensi menjadi pusat ekonomi syariah dunia pada 2045 (KNEKS, 2024).Â
Jika Indonesia dapat memanfaatkan teknologi digital dan prinsip syariah secara bersamaan, kita akan melihat sebuah ekosistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Tantangan yang Perlu Diatasi
Namun, meski ada banyak peluang, sektor ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kurangnya infrastruktur digital yang memadai di daerah-daerah terpencil.Â
Banyak wilayah Indonesia yang belum terjangkau oleh jaringan internet yang stabil, yang tentu saja membatasi akses ke layanan fintech syariah.Â
Tantangan lainnya adalah masalah kepercayaan dari masyarakat terhadap platform digital yang baru.Â