Kehebohan pengawalan mobil RI 36 menimbulkan pertanyaan soal penyalahgunaan fasilitas negara dan arogansi petugas.
Pada 9 Januari 2025, Jakarta kembali diguncang oleh sebuah insiden yang menyita perhatian publik.Â
Sebuah mobil berpelat RI 36, yang diketahui milik selebritas Raffi Ahmad, mendapat pengawalan dari petugas patwal meski sang pemilik tidak berada di dalam mobil saat kejadian.Â
Pengawalan yang berlangsung di tengah kemacetan jalan Sudirman-Jalan MH Thamrin ini pun memicu reaksi keras dari masyarakat.Â
Tindakan patwal yang dinilai arogan dan pengawalan yang dianggap tak wajar menimbulkan pertanyaan.Â
Mengapa mobil RI 36 harus dikawal meski tidak ada pejabat di dalamnya? Apakah ini wajar? Atau apakah ini menunjukkan adanya penyalahgunaan fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi?
Mengapa Pengawalan Patwal Diperlukan?
Sebagai warga negara yang sering terjebak macet di berbagai kota, kita pasti paham betapa pentingnya pengawalan untuk memastikan perjalanan pejabat negara bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan.Â
Namun, apakah pengawalan tersebut tetap sah ketika pejabat yang bersangkutan tidak ada di dalam kendaraan?Â
Pertanyaan ini muncul setelah kejadian yang melibatkan Raffi Ahmad, yang mengklarifikasi bahwa ia tidak berada di dalam mobil saat patwal mengawal mobil RI 36.Â
Menurut artikel dari detikNews, Raffi Ahmad menyatakan bahwa ia tidak ada di dalam mobil tersebut, namun pengawalan tetap dilakukan oleh patwal karena kondisi kemacetan yang terjadi akibat truk yang berhenti dan pengemudi taksi yang berusaha menghindar.