Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kunci Keadilan di Tangan Edukasi Hukum yang Merata

22 Januari 2025   06:00 Diperbarui: 5 Januari 2025   18:45 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Edukasi hukum berdayakan masyarakat raih keadilan, fondasi penting bagi terciptanya tatanan sosial yang adil dan damai.

Kita semua pasti pernah mendengar ungkapan, "Hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas." 

Meski terdengar klise, kenyataannya banyak masyarakat di Indonesia yang merasa asing dengan dunia hukum. Apakah ini salah mereka? Tidak sepenuhnya. 

Masalahnya sering kali terletak pada kurangnya akses terhadap edukasi hukum. Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), pemberdayaan hukum atau legal empowerment adalah kunci untuk memastikan keadilan dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Dalam konteks ini, edukasi hukum menjadi fondasi penting untuk memberdayakan masyarakat, terutama dalam advokasi hukum. 

Hal ini sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) poin 16, yang berbicara tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat. 

Tapi, bagaimana caranya kita membuat masyarakat lebih paham dan sadar akan hak-hak hukumnya?

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Edukasi Hukum

Edukasi hukum bukan sekadar memberi tahu masyarakat tentang undang-undang atau pasal-pasal tertentu. 

Ini adalah upaya untuk membekali mereka dengan pengetahuan praktis tentang bagaimana hukum bekerja, bagaimana mengakses bantuan hukum, dan bagaimana menggunakan mekanisme hukum yang ada. 

Dalam istilah yang lebih sederhana, edukasi hukum adalah peta yang menuntun masyarakat melewati belantara hukum di Indonesia.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, hak-hak dasar yang harus diketahui masyarakat meliputi:

1. Hak atas bantuan hukum: Masyarakat, terutama yang kurang mampu, berhak mendapatkan bantuan hukum gratis.

2. Hak atas informasi hukum: Semua orang berhak mengetahui peraturan yang berlaku dan bagaimana cara menggunakannya.

3. Hak untuk memperjuangkan keadilan: Ini mencakup kemampuan untuk mengajukan gugatan atau menyampaikan aspirasi hukum.

Tanpa pemahaman ini, banyak yang akhirnya terjebak dalam ketidakadilan sistemik. 

Sebagai contoh, banyak buruh yang tidak tahu bahwa mereka berhak atas pesangon jika diberhentikan secara sepihak, atau warga desa yang tidak memahami bahwa tanah adat mereka dilindungi oleh hukum.

Strategi dan Implementasi Edukasi Hukum

Mungkin Anda bertanya, "Bagaimana cara kita menyampaikan edukasi hukum kepada masyarakat?" 

Strateginya tentu harus sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat Indonesia yang sangat beragam. Berikut beberapa pendekatan yang efektif:

1. Penyuluhan Hukum 

Penyuluhan adalah cara tradisional yang masih relevan. Dalam kegiatan ini, para ahli hukum atau advokat datang langsung ke komunitas untuk memberikan informasi. 

LBH Jakarta, misalnya, rutin melakukan penyuluhan hukum di daerah-daerah miskin perkotaan.

2. Pelatihan Praktis

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada masyarakat, seperti cara menulis surat gugatan atau memahami dokumen kontrak. 

Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga keterampilan praktis yang dapat langsung digunakan.

3. Media Sosial

Di era digital, media sosial menjadi alat yang sangat efektif untuk menjangkau lebih banyak orang. Video singkat di platform seperti Instagram atau TikTok bisa menjadi media edukasi hukum yang menarik dan mudah dipahami.

Sebagai contoh, LBH Jakarta sering memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan informasi hukum yang relevan, seperti cara melaporkan pelanggaran hak pekerja. 

Menurut data mereka, postingan edukasi hukum di media sosial mampu menjangkau puluhan ribu orang dalam waktu singkat.

Urgensi Edukasi Hukum dalam Akses Keadilan

Mengapa edukasi hukum begitu penting? Jawabannya sederhana: tanpa pengetahuan hukum, masyarakat tidak akan mampu memperjuangkan hak-haknya. 

Hal ini ditegaskan oleh UNODC yang menyatakan bahwa legal empowerment adalah fondasi dari access to justice (akses keadilan).

Akses keadilan bukan hanya soal keberadaan pengadilan atau undang-undang, tetapi juga soal kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan sistem hukum tersebut. Tanpa edukasi hukum, keadilan hanya akan menjadi konsep abstrak yang sulit dijangkau oleh mereka yang paling membutuhkan.

Misalnya, dalam kasus sengketa tanah, banyak petani yang kehilangan hak atas tanahnya karena tidak memahami prosedur hukum yang rumit. 

Dengan edukasi hukum, mereka dapat mengetahui langkah-langkah yang harus diambil, seperti cara mengajukan keberatan atau melibatkan LBH untuk mendapatkan bantuan hukum.

Selain itu, edukasi hukum juga dapat mencegah pelanggaran hukum. 

Masyarakat yang sadar hukum cenderung lebih berhati-hati dalam bertindak, karena mereka tahu konsekuensi hukumnya. Ini adalah langkah preventif yang sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan damai.

Contoh Program Pemberdayaan Hukum

Salah satu contoh program yang berhasil adalah inisiatif LBH Jakarta dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Selain memberikan bantuan hukum gratis, LBH juga rutin mengadakan penyuluhan dan pelatihan hukum. Program ini telah membantu ribuan orang, mulai dari buruh, petani, hingga masyarakat adat.

Program ini tidak hanya membantu menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-haknya. 

Dalam sebuah laporan, LBH mencatat bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan penyuluhan meningkat hingga 30% setelah mereka memperkenalkan modul pelatihan yang lebih interaktif.

Kesimpulan

Edukasi hukum adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan damai. 

Dengan memahami hak-haknya, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam sistem hukum, memperjuangkan keadilan, dan mencegah pelanggaran hukum. 

Strategi seperti penyuluhan, pelatihan, dan pemanfaatan media sosial harus terus dikembangkan untuk menjangkau lebih banyak orang.

*** 

Referensi:

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. (n.d.). Retrieved from https: //bantuanhukum. or. id/
  • United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (n.d.). Retrieved from https: //www. unodc. org/
  • Muhaidi Zainuddin. (2004). Judul artikel: Peran sosialisasi UU advokat dalam pemberdayaan kesadaran hukum masyarakat. Al-Mawarid, Edisi XII, halaman 91-109. Retrieved from https: //media. neliti. com/media/publications/26019-ID-peran-sosialisasi-uu-advokat-dalam-pemberdayaan-kesadaran-hukum-masyarakat. pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun