Keadilan kini lebih dekat berkat digitalisasi hukum. Akses mudah, efisien, dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
Ketika kita bicara soal akses hukum, ada satu pertanyaan besar yang sering mengemuka: seberapa mudah masyarakat biasa, terutama mereka yang tinggal di pelosok, mendapatkan layanan hukum?Â
Selama bertahun-tahun, jawaban atas pertanyaan ini cenderung mengecewakan.Â
Tapi kini, dengan hadirnya digitalisasi layanan hukum, harapan baru muncul.Â
Digitalisasi ini tidak hanya soal teknologi, tetapi juga soal inklusivitas, efisiensi, dan keadilan.
Tantangan Akses Hukum Konvensional
Bagi banyak orang, mendapatkan akses hukum itu seperti mencoba menyebrangi lautan dengan sampan kecil. Biaya yang tinggi, birokrasi yang berbelit, dan jarak geografis menjadi hambatan utama.Â
Menurut Rechtsidee (UMSIDA), sistem hukum konvensional seringkali membuat masyarakat marginal, terutama mereka di daerah terpencil, terpinggirkan. Proses yang lambat dan mahal hanya memperburuk keadaan.Â
Tidak jarang, masyarakat yang membutuhkan keadilan justru memilih untuk menyerah karena merasa perjuangan hukum tidak sebanding dengan biaya dan waktu yang harus dikeluarkan.
Kondisi ini diperburuk oleh kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum kita.Â
Banyak yang merasa bahwa lembaga peradilan terlalu jauh dari jangkauan, baik secara fisik maupun psikologis.Â