Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Bantuan Hukum Gratis Jembatan Akses Keadilan

18 Januari 2025   06:00 Diperbarui: 5 Januari 2025   18:02 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bantuan hukum. (KOMPAS/JITET) 

Akses keadilan bagi kelompok rentan terwujud berkat peran krusial administrasi publik dan selaras tujuan SDGs.

Keadilan adalah impian yang tak lekang oleh waktu. Sebagai masyarakat, kita mendambakan sebuah sistem yang adil, merata, dan mampu menjangkau semua lapisan. 

Namun, kenyataannya, banyak kelompok rentan di Indonesia yang masih kesulitan mendapatkan akses keadilan. Mereka terjebak dalam lingkaran ketidakadilan yang seringkali disebabkan oleh hambatan ekonomi, sosial, dan birokrasi. 

Lalu, bagaimana kita bisa memperbaiki keadaan ini?

Mengapa Bantuan Hukum Gratis Itu Penting?

Bantuan hukum gratis bukan sekadar program pemerintah. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan setiap warga negara, terutama yang rentan, memiliki kesempatan yang sama di hadapan hukum. 

Menurut Laporan Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia Tahun 2021 dari MaPPI FHUI, akses keadilan adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. 

Laporan ini juga menyoroti bahwa hambatan ekonomi sering menjadi alasan utama mengapa banyak orang enggan mencari keadilan.

Bayangkan seorang buruh harian yang gajinya pas-pasan untuk makan sehari-hari. 

Ketika dia dihadapkan pada kasus hukum, dari mana dia harus mencari uang untuk membayar pengacara? Di sinilah pentingnya bantuan hukum gratis sebagai wujud nyata kehadiran negara.

Administrasi Publik: Pelaksana Kebijakan dan Penjaga Keadilan

Administrasi publik memiliki peran vital dalam memastikan kebijakan bantuan hukum gratis ini berjalan efektif. 

Menurut perspektif administrasi publik, seperti yang dijelaskan dalam artikel Meningkatkan Akses Keadilan bagi Semua dari Prodi Ilmu Pemerintahan UMA, administrasi publik bertanggung jawab untuk memastikan bahwa program ini dirancang dengan efisien, mudah diakses, dan transparan. Ini bukan sekadar teori, melainkan praktik nyata yang harus diwujudkan.

Administrasi publik yang modern menekankan pada prinsip good governance. 

Prinsip ini mengharuskan adanya inklusivitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan. 

Artinya, kelompok rentan harus dilibatkan sejak awal agar kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Contoh konkretnya adalah sistem pengaduan daring yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan atau masalah hukum mereka tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.

SDGs 2030: Membangun Lembaga yang Kuat dan Inklusif

Poin 16 dari SDGs 2030 menekankan pentingnya lembaga yang kuat, transparan, dan inklusif untuk memastikan akses keadilan bagi semua. 

Bantuan hukum gratis adalah salah satu upaya untuk mencapai tujuan ini. Menurut berita dari Mahkamah Agung RI yang berjudul Ketua MA: Keadilan Harus Dapat Dijangkau oleh Setiap Warga Negara, Mahkamah Agung telah melakukan berbagai pembaruan untuk memastikan bahwa keadilan bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Ini termasuk penyediaan layanan bantuan hukum di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.

Namun, upaya ini tidak boleh berhenti di situ. Perlu ada evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program bantuan hukum benar-benar efektif. 

Salah satu cara adalah dengan menggunakan indikator yang jelas, seperti yang diusulkan dalam Laporan Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia. 

Indikator ini bisa menjadi alat ukur sejauh mana program bantuan hukum gratis mampu meningkatkan akses keadilan bagi kelompok rentan.

Implementasi Bantuan Hukum di Indonesia

Sebagai contoh, mari kita lihat bagaimana program bantuan hukum gratis diterapkan di beberapa daerah. 

Berdasarkan laporan dari MaPPI FHUI, ada beberapa daerah yang berhasil meningkatkan akses keadilan melalui inovasi lokal. 

Salah satunya adalah pendirian pos bantuan hukum di pengadilan negeri, yang memungkinkan masyarakat mendapatkan konsultasi hukum secara gratis.

Namun, tantangan tetap ada. Banyak pos bantuan hukum yang kekurangan tenaga ahli dan sumber daya. 

Ini menjadi tugas administrasi publik untuk memastikan bahwa semua pos bantuan hukum dilengkapi dengan sumber daya yang memadai. 

Selain itu, perlu ada pelatihan bagi petugas hukum agar mereka dapat memberikan pelayanan yang profesional dan ramah.

Kesimpulan

Perluasan layanan hukum gratis bagi kelompok rentan adalah langkah penting untuk mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. 

Administrasi publik memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa program ini berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan SDGs 2030. 

Dengan prinsip good governance, transparansi, dan inklusivitas, kita bisa membangun sistem hukum yang adil dan merata.

*** 

Referensi:

  • (MaPPI FHUI, 2021). Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia Tahun 2021. Diperoleh dari https: //mappifhui. org/wp-content/uploads/2023/09/Indeks-Akses-Terhadap-Keadilan-di-Indonesia-Tahun-2021. pdf
  • Universitas Medan Area, Prodi Ilmu Pemerintahan. (2024, April). Meningkatkan Akses Keadilan bagi Semua. Diperoleh dari https: //pemerintahan. uma. ac. id/2024/04/meningkatkan-akses-keadilan-bagi-semua/
  • Mahkamah Agung RI. (n.d.). Ketua MA: Keadilan Harus Dapat Dijangkau oleh Setiap Warga Negara. Diperoleh dari https: //www. mahkamahagung. go. id/id/berita/5928/ketua-ma-keadilan-harus-dapat-dijangkau-oleh-setiap-warga-negara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun