Menurut perspektif administrasi publik, seperti yang dijelaskan dalam artikel Meningkatkan Akses Keadilan bagi Semua dari Prodi Ilmu Pemerintahan UMA, administrasi publik bertanggung jawab untuk memastikan bahwa program ini dirancang dengan efisien, mudah diakses, dan transparan. Ini bukan sekadar teori, melainkan praktik nyata yang harus diwujudkan.
Administrasi publik yang modern menekankan pada prinsip good governance.Â
Prinsip ini mengharuskan adanya inklusivitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan.Â
Artinya, kelompok rentan harus dilibatkan sejak awal agar kebijakan yang dibuat benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.Â
Contoh konkretnya adalah sistem pengaduan daring yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan atau masalah hukum mereka tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
SDGs 2030: Membangun Lembaga yang Kuat dan Inklusif
Poin 16 dari SDGs 2030 menekankan pentingnya lembaga yang kuat, transparan, dan inklusif untuk memastikan akses keadilan bagi semua.Â
Bantuan hukum gratis adalah salah satu upaya untuk mencapai tujuan ini. Menurut berita dari Mahkamah Agung RI yang berjudul Ketua MA: Keadilan Harus Dapat Dijangkau oleh Setiap Warga Negara, Mahkamah Agung telah melakukan berbagai pembaruan untuk memastikan bahwa keadilan bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.Â
Ini termasuk penyediaan layanan bantuan hukum di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.
Namun, upaya ini tidak boleh berhenti di situ. Perlu ada evaluasi berkelanjutan untuk memastikan bahwa program bantuan hukum benar-benar efektif.Â
Salah satu cara adalah dengan menggunakan indikator yang jelas, seperti yang diusulkan dalam Laporan Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia.Â
Indikator ini bisa menjadi alat ukur sejauh mana program bantuan hukum gratis mampu meningkatkan akses keadilan bagi kelompok rentan.