Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mediasi Konflik dan Peran Vital Administrasi Publik

13 Januari 2025   06:00 Diperbarui: 5 Januari 2025   16:55 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Administrasi publik berperan penting dalam mediasi konflik, mencegah ketegangan, dan menjaga keadilan sosial. 

Sama seperti alat pemadam kebakaran yang ada di setiap rumah, kita sering kali tidak menyadari betapa pentingnya peran administrasi publik dalam menyelesaikan konflik hingga kita benar-benar membutuhkan solusi untuk masalah tersebut. 

Baik itu konflik pribadi, sosial, maupun yang terjadi dalam lingkup negara, administrasi publik memiliki peran yang sangat vital dalam pencegahan dan penyelesaian masalah ini. 

Lalu, bagaimana administrasi publik bisa bertindak sebagai mediator yang efektif dalam situasi konflik? Dan apa relevansi konsep ini dalam konteks Indonesia yang multikultural?

Mediasi Konflik dalam Administrasi Publik: Apa yang Perlu Diketahui?

Administrasi publik sering kali dipandang sebagai lembaga yang hanya berurusan dengan pengelolaan kebijakan dan aturan. 

Namun, sesungguhnya, administrasi publik juga memainkan peran yang sangat penting dalam menangani konflik, baik itu yang muncul dalam keluarga, antar kelompok, atau bahkan dalam konflik yang melibatkan pemerintah dan masyarakat. 

Mediasi dalam penyelesaian konflik adalah salah satu aspek yang perlu diberi perhatian lebih, karena bisa menjadi cara yang efektif untuk menghindari permasalahan yang lebih besar.

Salah satu contoh terbaik dari penerapan mediasi dalam administrasi publik dapat ditemukan di Pengadilan Negeri Makassar. 

Berdasarkan data dari PN Makassar, di sana, mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral untuk memfasilitasi penyelesaian konflik antara pihak yang bersengketa. 

Tidak hanya itu, kebijakan mediasi ini juga didukung oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016, yang menekankan pentingnya iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun