Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Peluang dan Tantangan Baru Usai Penghapusan Ambang Batas Pilpres 2029

4 Januari 2025   19:00 Diperbarui: 7 Januari 2025   09:44 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Calon pemimpin. (Sumber: KOMPAS/HERYUNANTO/KOMPAS.ID) 

Menurut Lampost, pemerintah dan DPR perlu segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun regulasi yang jelas dan transparan. 

Jangan sampai putusan ini berakhir dengan kebingungannya proses teknis yang justru menciptakan ketidakpastian bagi pemilih dan partai politik yang terlibat.

Menjaga Kesehatan Demokrasi

Secara keseluruhan, penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini membuka peluang baru bagi demokrasi Indonesia. 

Namun, kita harus berhati-hati dengan tantangan yang akan datang. Fragmentasi suara dan kurangnya kualitas calon bisa menjadi risiko besar jika tidak diantisipasi dengan baik.

Oleh karena itu, semua pihak — mulai dari partai politik, pemerintah, hingga masyarakat — harus berkolaborasi untuk memastikan Pilpres 2029 berjalan dengan lancar dan demokratis. 

Partai politik perlu mengusung calon yang benar-benar mewakili kepentingan rakyat, sementara pemerintah dan DPR harus segera mengatur regulasi yang memastikan proses pencalonan dan pemilihan berlangsung dengan transparansi dan keadilan. 

Jika kita berhasil melewati tantangan ini, maka Pilpres 2029 bisa menjadi momen penting dalam memperkuat demokrasi kita. 

Tetapi, jika kita gagal mempersiapkan diri, kita mungkin hanya akan menghadapi pertarungan politik yang lebih berisiko dan penuh ketidakpastian.

***

Referensi: 

  • Detik. (2025, Januari 3). 5 fakta putusan MK hapus ambang batas 20% pencalonan presiden. https: //news. detik. com/berita/d-7715407/5-fakta-putusan-mk-hapus-ambang-batas-20-pencalonan-presiden
  • Kompas. (2025, Januari 2). Pertimbangan lengkap MK hapus ketentuan presidential threshold. https: //nasional. kompas. com/read/2025/01/02/17462131/pertimbangan-lengkap-mk-hapus-ketentuan-presidential-threshold
  • Kompas. (2025, Januari 4). Menakar ketentuan pencalonan presiden dan wapres usai MK hapus presidential threshold. https: //nasional. kompas. com/read/2025/01/04/13582671/menakar-ketentuan-pencalonan-presiden-dan-wapres-usai-mk-hapus-presidential
  • CNN Indonesia. (2025, Januari 3). Poin-poin penting putusan MK hapus ketentuan presidential threshold. https: //www. cnnindonesia. com/nasional/20250103061515-12-1183306/poin-poin-penting-putusan-mk-hapus-ketentuan-presidential-threshold
  • Lampost. (2025, Januari 3). Pemerintah siap tindaklanjuti putusan MK terkait penghapusan presidential threshold. https: //lampost. co/nasional/pemerintah-siap-tindaklanjuti-putusan-mk-terkait-penghapusan-presidential-threshold/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun