Keputusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden membuka peluang baru, namun tantangan juga muncul.Â
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 menjadi kabar besar yang mengguncang panggung politik Indonesia.Â
Sumber-sumber berita ternama, seperti Detik dan Kompas, melaporkan bahwa keputusan ini membuka peluang lebih besar bagi partai-partai politik, besar maupun kecil, untuk mengusung calon presiden mereka masing-masing tanpa dibatasi oleh angka ambang batas tertentu.
Selama ini, ambang batas pencalonan presiden yang ditetapkan pada 20% suara legislatif telah menjadi alat untuk memastikan bahwa hanya partai besar yang bisa mengusung calon presiden.Â
Partai kecil seringkali harus mencari jalan lain, berkoalisi dengan partai besar untuk mencalonkan nama yang mereka anggap tepat.Â
Namun, dengan putusan MK yang menghapuskan ambang batas tersebut, kita bisa mengharapkan lebih banyak calon yang muncul ke permukaan.Â
Hal ini tentu saja bisa meramaikan pesta demokrasi kita, tetapi juga membawa sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan dengan seksama.
Peluang yang Muncul dari Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden
Pertama-tama, penghapusan ambang batas ini membuka peluang lebih besar bagi partai-partai kecil. Partai-partai yang sebelumnya terhalang oleh ambang batas dapat kini mengajukan calon mereka sendiri.Â
Ini menjadi angin segar bagi partai-partai yang selama ini merasa terpinggirkan dalam perhelatan Pilpres. Seperti yang dilaporkan oleh Detik, dengan hilangnya ambang batas, lebih banyak partai bisa langsung mencalonkan kandidat presiden mereka.
Selain itu, keputusan MK ini juga membuka ruang bagi calon-calon presiden yang sebelumnya kurang dikenal, bahkan di luar dunia politik.Â