Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Amnesti Untuk Koruptor: Jalan Pintas atau Langkah Tegas?

30 Desember 2024   15:08 Diperbarui: 30 Desember 2024   15:08 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi amnesti untuk koruptor (KOMPAS/HERYUNANTO) 

Wacana amnesti bagi koruptor memicu perdebatan tentang keadilan, hukum, dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Jika Anda ketinggalan berita, minggu ini wacana pemerintah Indonesia soal amnesti bagi koruptor mencuat. 

Meskipun Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa amnesti tidak akan diberikan, ide "denda damai" untuk koruptor yang mengembalikan uang hasil curian ternyata masih dibicarakan. 

Menariknya, ide ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan bahwa amnesti tidak melanggar konstitusi. 

Berdasarkan UUD 1945, presiden memang memiliki hak untuk memberikan amnesti. Tapi, apakah ini memang benar solusi?

Penegasan Pemerintah dan Wacana Denda Damai

Mari kita bahas dari awal. Dalam pidatonya di Universitas Al Azhar, Kairo, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa pengembalian uang hasil korupsi mungkin bisa menjadi pertimbangan untuk pengampunan. 

Namun, Menteri Hukum Supratman buru-buru menegaskan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada koruptor. 

Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra memberikan perspektif berbeda, menyebutkan bahwa ide denda damai ini bisa menjadi solusi untuk memulihkan kerugian negara dengan cepat.

Tapi ada satu masalah besar. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. 

Dengan kata lain, koruptor tetap harus menjalani hukuman meskipun uang yang dicuri sudah dikembalikan. Hal ini membuat usulan denda damai terlihat bertentangan dengan hukum yang ada.

Kontradiksi dengan Hukum dan Tantangan Efek Jera

Menurut artikel Kompas, usulan denda damai ini tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya efek jera bagi pelaku korupsi. 

Jika koruptor tahu bahwa mereka hanya perlu mengembalikan uang untuk menghindari hukuman, apa yang mencegah mereka untuk mencoba lagi? 

Penegakan hukum harusnya memberikan sinyal tegas bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.

Dalam konteks ini, kita harus mengingat bahwa efek jera adalah salah satu tujuan utama dari hukuman pidana. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi angan-angan. 

Seperti kata pepatah, "Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium."

Komitmen Pemerintah: Jalan Pintas atau Langkah Tegas?

Satu hal yang membuat skeptis adalah apakah pemerintah benar-benar berkomitmen untuk memberantas korupsi secara tegas? 

Yusril mungkin benar bahwa amnesti tidak melanggar konstitusi, tetapi apakah itu jalan yang tepat? 

Berdasarkan CNN Indonesia, pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang lebih struktural dan menyeluruh. Salah satu langkah yang sering disarankan adalah pembuktian terbalik atas kekayaan yang tidak wajar dan perampasan aset hasil korupsi.

Namun, langkah ini membutuhkan keberanian politik yang luar biasa. Tanpa keberanian tersebut, pemerintah mungkin akan tergoda untuk mengambil jalan pintas seperti amnesti atau denda damai, yang terlihat lebih mudah tetapi sebenarnya merusak kredibilitas hukum. 

Sebagai warga biasa, saya hanya bisa bertanya-tanya, apakah kita benar-benar berada di jalur yang benar dalam upaya memberantas korupsi?

Kesimpulan

Pada akhirnya, wacana amnesti dan denda damai untuk koruptor lebih banyak menimbulkan pertanyaan daripada jawaban. 

Apakah ini benar-benar solusi untuk memulihkan kerugian negara, atau hanya jalan pintas yang merusak integritas hukum? 

Apakah pemerintah memiliki keberanian untuk mengambil langkah-langkah tegas yang benar-benar efektif dalam memberantas korupsi?

Saya tidak memiliki jawaban pasti untuk pertanyaan-pertanyaan ini. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan setengah-setengah. 

Dibutuhkan komitmen, keberanian, dan keseriusan untuk benar-benar menciptakan perubahan. Jika tidak, kita hanya akan terus terjebak dalam lingkaran setan korupsi yang tak berujung.

***

Referensi:

  • Kompas. (2024). Soal amnesti untuk koruptor. Diakses dari https: //www. kompas.id/artikel/soal-amnesti-untuk-koruptor
  • CNN Indonesia. (2024). Yusril ungkap jumlah koruptor penerima amnesti beberapa ribu. Diakses dari https: //www. cnnindonesia.com/nasional/20241221094957-12-1179704/yusril-ungkap-jumlah-koruptor-penerima-amnesti-beberapa-ribu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun