Proses hukum yang lambat, ketidakhadiran Firli dalam pemanggilan pemeriksaan, serta permohonan penghentian kasus yang diajukan oleh kuasa hukumnya, menunjukkan bahwa ada ketegangan antara penegakan hukum dan politik yang perlu segera diselesaikan.Â
Jika negara ingin memperbaiki citra institusi penegak hukumnya dan memastikan kepercayaan publik, maka kasus ini harus segera dituntaskan dengan transparansi yang penuh.
Bagi kita sebagai masyarakat, kita hanya bisa berharap bahwa kasus ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.Â
Proses hukum yang cepat dan adil adalah kunci untuk mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, di mana setiap orang, tanpa terkecuali, harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
Semoga, kasus Firli Bahuri ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang sesungguhnya.
***
Referensi:
- Tempo. (2024, November 22). Ex-KPK chair Firli Bahuri to face extortion allegation investigation today. [https: //en. tempo. co/read/1946384/ex-kpk-chair-firli-bahuri-to-face-extortion-allegation-investigation-today]
- Tempo. (2024, November 22). KPK demands former Sarana Jaya CEO refund Rp31.17 billion in zero-down-payment house corruption case. [https: //en. tempo. co/read/1948145/kpk-demands-former-sarana-jaya-ceo-refund-rp31-17-billion-in-zero-down-payment-house-corruption-case]
- The Jakarta Post. (2024, November 29). Ex-KPK chief requests probe termination, skips questioning. [https: //www. thejakartapost. com/indonesia/2024/11/29/ex-kpk-chief-requests-probe-termination-skips-questioning.html]
- Tribun News. (2024, December 3). Satu tahun kasus pemerasan Firli Bahuri, Kompolnas: Mestinya sudah ada kepastian hukum. [https: //www. tribunnews. com/nasional/2024/12/03/satu-tahun-kasus-pemerasan-firli-bahuri-kompolnas-mestinya-sudah-ada-kepastian-hukum]
- Kompas Megapolitan. (2024, December 3). 1 tahun kasus Firli Bahuri, Kompolnas: Harusnya sudah ada kepastian hukum. [https: //megapolitan. kompas. com/read/2024/12/03/15541101/1-tahun-kasus-firli-bahuri-kompolnas-harusnya-sudah-ada-kepastian-hukum]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H