Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keberanian ICC Menggugat Keadilan di Panggung Dunia

24 November 2024   23:13 Diperbarui: 24 November 2024   23:13 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi keadilan dalam konteks internasional (Gambar diolah dengan Dall-E) 

Keputusan ICC mencerminkan dua sisi dari hukum internasional. 

Di satu sisi, ini adalah langkah maju dalam menegakkan keadilan. Pesannya jelas, tidak ada yang kebal hukum, bahkan jika Anda seorang pemimpin negara. 

Di sisi lain, keputusan ini membuka tantangan baru. Tanpa dukungan global yang kuat, upaya ini berisiko menjadi simbol semata.

Dalam konteks lebih luas, langkah ini juga mengangkat pertanyaan tentang konsistensi. 

Mengapa hanya Netanyahu, Gallant, dan Deif? Bagaimana dengan pelaku lain di konflik serupa? 

Pertanyaan-pertanyaan ini bisa melemahkan kepercayaan pada ICC, terutama jika keputusan mereka dipandang selektif atau dipengaruhi kepentingan geopolitik.

Relevansi dengan Indonesia

Sebagai bangsa yang juga memiliki pengalaman konflik, kita bisa belajar dari isu ini. 

Hukum sering kali berada di persimpangan antara keadilan dan kepentingan politik. 

Bayangkan jika sebuah keputusan besar tentang kejahatan perang harus diambil di tengah tekanan dari negara-negara besar. 

Bagaimana Indonesia, sebagai anggota komunitas internasional, bisa berkontribusi pada penegakan hukum global?

Lebih jauh lagi, kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya mendukung sistem internasional yang kuat dan adil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun