Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polisi Tembak Polisi, Tragedi di Balik Seragam yang Terluka

24 November 2024   06:00 Diperbarui: 24 November 2024   06:34 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ketegangan antar polisi (Diolah dengan Dall-E) 

Ini adalah refleksi dari lemahnya pengawasan internal serta kurangnya pelatihan emosional bagi personel.

Cerminan Buruk Ketidakefisienan Prosedur

Hal lain yang mencolok dalam kasus Polres Solok Selatan adalah prosedur penangkapan pelaku. 

Dadang ditangkap tanpa diborgol, yang menurut pihak kepolisian adalah bagian dari strategi untuk mendapatkan pengakuan. 

Namun, bagi publik, keputusan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah prosedur keamanan diabaikan begitu saja?

Prosedur seperti pemborgolan bukan hanya tindakan simbolis tetapi juga langkah pencegahan. 

Mengabaikannya adalah tanda bahwa ada celah serius dalam penerapan standar operasional di Polri. 

Ketika institusi hukum tidak mampu menjaga disiplin di internalnya sendiri, bagaimana mereka bisa diandalkan untuk melindungi masyarakat?

Dampak Terhadap Kepercayaan Publik

Insiden seperti ini memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap Polri. 

Berdasarkan kritik yang dirilis Tirto.id pada 2024, revisi Undang-Undang Polri justru memperluas kewenangan institusi tanpa memperkuat pengawasan. Alih-alih membenahi sistem, revisi ini berisiko memperbesar penyalahgunaan kekuasaan.

Polri adalah wajah hukum di negeri ini. Ketika publik melihat konflik internal yang berujung pada kekerasan, hal ini menciptakan kesan bahwa Polri gagal menjadi institusi yang profesional dan transparan. 

Dampaknya bukan hanya pada citra institusi tetapi juga pada legitimasi hukum itu sendiri.

Apa yang Harus Dilakukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun