Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketika Independensi KPK Dipertaruhkan

22 November 2024   17:48 Diperbarui: 23 November 2024   06:38 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai contoh, di beberapa negara Afrika, politisasi lembaga antikorupsi telah menyebabkan kegagalan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar. 

Akibatnya, lembaga-lembaga tersebut berubah fungsi menjadi alat politik yang melayani kepentingan kelompok tertentu, bukan sebagai pengawas yang netral dan independen.

Indonesia tampaknya sedang menuju jalur serupa. Dominasi aparat hukum dalam kepemimpinan KPK menimbulkan risiko terjadinya pola yang sama. 

Ketika tekanan politik membatasi keberanian lembaga pengawas untuk melawan korupsi, korupsi sistemik menjadi sulit dihindari. 

Tanpa independensi yang kuat, fungsi utama KPK sebagai lembaga antikorupsi bisa tergerus. 

Pertanyaannya sekarang, apakah Indonesia, dalam hal ini Presiden Prabowo, akan membiarkan sejarah ini terulang, atau mengambil langkah untuk mempertahankan integritas KPK?

Apa yang Harus Presiden Lakukan?

Di tengah tantangan independensi KPK, peran presiden menjadi krusial dalam memastikan lembaga ini tetap berfungsi sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. 

Sebagai kepala negara, presiden memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk mengarahkan kebijakan yang mendukung transparansi dan reformasi sistem seleksi pimpinan KPK. 

Tanpa campur tangan yang tegas dari presiden, langkah mundur ini berisiko berlanjut, melemahkan integritas lembaga dan kepercayaan publik.

Reformasi sistem seleksi pimpinan KPK menjadi salah satu solusi utama. 

Presiden dapat mendorong perubahan regulasi yang membuka ruang lebih luas bagi keterlibatan masyarakat sipil dalam proses seleksi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun