Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memutus Korupsi di Balik Triliunan Judi Online

15 November 2024   15:01 Diperbarui: 15 November 2024   15:02 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (KOMPAS/SUPRIYANTO) 

Judi online, kerap kita kira hanya sebatas soal moral. Realitanya, penyakit ini telah menyeret masyarakat kecil, aparatur negara, pejabat tinggi, dan bahkan jantung lembaga keuangan ke dalam pusarannya. 

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2023, perputaran dana dari industri ini menyentuh Rp 327 triliun, angka yang mencengangkan. 

Tak berhenti di situ, kuartal pertama 2024 mencatat aliran sebesar Rp 100 triliun. Fantastis, namun getir.

Angka-angka ini bukan sekadar statistik kering, melainkan cerminan dari sebuah ekosistem perjudian yang terorganisir rapi. 

Bukan lagi sekadar bisnis ilegal yang merayap di kegelapan, melainkan jaringan yang melibatkan pemain judi, perantara, perbankan, hingga para pejabat yang berjubah pelindung. 

Mereka membangun benteng korupsi baru yang, jika dibiarkan, akan semakin menggerogoti kepercayaan kita pada negara ini.

Ekosistem yang Sulit Diberantas

Kalau kita pikirkan, ekosistem perjudian online ini seperti jaringan laba-laba. Menurut penelitian dari Transparency International Indonesia, sekitar 30-40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hilang akibat korupsi. 

Dengan kata lain, korupsi ini sudah sangat mengakar, dan kini perjudian online menambah kerumitan masalah. 

Kenapa bisa begitu? 

Karena perjudian online punya mekanisme yang tidak mudah terlacak dan melibatkan alur uang yang bisa melewati berbagai bank dan rekening.

Kita semua tahu bahwa perbankan di Indonesia sebenarnya punya aturan ketat yang namanya KYC (Know Your Customer) yang seharusnya bisa mencegah transaksi mencurigakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun