Banyak perusahaan yang belum menerapkan aturan ini secara serius. Pemerintah harus lebih tegas dalam menegakkan aturan, termasuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
Lebih jauh lagi, masyarakat juga perlu diedukasi tentang hak-hak mereka di tempat kerja.Â
Masih banyak pekerja yang belum menyadari bahwa mereka berhak melindungi diri dari perundungan dan melaporkan pelaku tanpa takut.
Kesimpulan
Perundungan di tempat kerja bukanlah sekadar masalah yang tersembunyi—ia hadir di setiap ruang kantor, didorong oleh ketimpangan kekuasaan, tekanan, dan budaya yang mengabaikan kesejahteraan karyawan.Â
Korban sering terjebak dalam diam, sementara lingkungan kerja yang tidak tegas memperparah situasi. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menghentikan perundungan, dari rekan kerja hingga pemerintah.Â
Setiap individu berhak atas lingkungan yang aman dan bermartabat.
Namun, setelah semua yang kita ketahui, apakah kita siap mengambil tindakan nyata untuk mencegah perundungan? Atau, akankah kita terus membiarkan siklus ini berulang?
Referensi:
- International Labour Organization (ILO). (2022). Semua Bisa Kena: Laporan Hasil Survei Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Indonesia 2022. Never Okay Project.
- KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia). (2023). ILO Rilis Data Survei Terbaru Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja: 70,81% Pernah Jadi Korban. KSBSI.
- Tirto.id. (2023). Menyikapi Kekerasan di Tempat Kerja & Urgensi Lindungi Korban. Tirto.id.
- Warta Pemeriksa BPK. (2023). Kenali dan Cegah Praktik Perundungan di Tempat Kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H