BPOM telah memulai dengan Peraturan No. 17 Tahun 2023, namun implementasi konsisten sangat penting. Dengan pendekatan komprehensif ini, industri dapat berkembang tanpa mengorbankan keamanan konsumen.Â
Produk Indonesia berpotensi meningkatkan kepercayaan di pasar domestik dan global. Akhirnya, konsumen akan mendapatkan akses ke produk yang aman, berkualitas, dan sesuai klaim. Dengan komitmen bersama, industri kecantikan Indonesia dapat menjadi aman, inovatif, dan membanggakan.Â
Referensi:Â
- Fakhreza, T. H., & Siregar, M. A. T. (2023). Urgensi Meningkatkan Sistem Pengawasan Industri Kosmetik. Buletin APBN, 8(13).Â
- Rahmawati, D., Krisdivayanti, M., Dewi, I. C., Ginting, A. S., Anggrelia, T. P., Nurhalita, H. M., Sindriyani, L. S., Kou, R. V. T., Ayyun, K., Seviah, A. D., Putri, N. K., & Rosyidah, Y. K. I. (2023). Regulasi Kosmetik Terhadap Izin Edar: A Studi Literature. Journal Arikesi.Â
- Badan POM RI. (2023). Sosialisasi Peraturan BPOM No.17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik [Video].Â
- Badan POM RI. (2023). Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Terkait Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik [Video].Â
- Badan POM RI. (2023). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H