Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Pengetatan Aturan Produk Skincare di Tanah Air

23 September 2024   16:16 Diperbarui: 23 September 2024   16:22 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPOM telah memulai dengan Peraturan No. 17 Tahun 2023, namun implementasi konsisten sangat penting. Dengan pendekatan komprehensif ini, industri dapat berkembang tanpa mengorbankan keamanan konsumen. 

Produk Indonesia berpotensi meningkatkan kepercayaan di pasar domestik dan global. Akhirnya, konsumen akan mendapatkan akses ke produk yang aman, berkualitas, dan sesuai klaim. Dengan komitmen bersama, industri kecantikan Indonesia dapat menjadi aman, inovatif, dan membanggakan. 

Referensi: 

  • Fakhreza, T. H., & Siregar, M. A. T. (2023). Urgensi Meningkatkan Sistem Pengawasan Industri Kosmetik. Buletin APBN, 8(13). 
  • Rahmawati, D., Krisdivayanti, M., Dewi, I. C., Ginting, A. S., Anggrelia, T. P., Nurhalita, H. M., Sindriyani, L. S., Kou, R. V. T., Ayyun, K., Seviah, A. D., Putri, N. K., & Rosyidah, Y. K. I. (2023). Regulasi Kosmetik Terhadap Izin Edar: A Studi Literature. Journal Arikesi. 
  • Badan POM RI. (2023). Sosialisasi Peraturan BPOM No.17 Tahun 2023 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik [Video]. 
  • Badan POM RI. (2023). Konsultasi Publik Rancangan Revisi Peraturan BPOM Terkait Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik [Video]. 
  • Badan POM RI. (2023). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk Kosmetik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun