4. Ketahui tentang ujrah (upah)
Dasar penentuan upah terdapat dalam surat An-Nahl ayat 90 yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Ayat ini berkaitan tentang perintah mensejahteraan pekerja untuk memberinya ujrah yang layak.
Selanjutnya ada pula dalam hadist tentang kewajiban memberi upah atau ujrah.
Demikianlah hal-hal terkait sewa menyewa yang harus kita ketahui sebelum melakukan sewa menyewa. Semoga dengan adanya tulisan ini para pembaca dapat mendapatkan sedikitnya pengetahuan ini agar sewa menyewa dapat diikuti sesuai dengan anjuran dalam ilmu fiqh muamalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H