Mohon tunggu...
Ahya zhillanfaza
Ahya zhillanfaza Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Seorang mahasiswa fakultas ekonomi jurusan perbankan syariah yang ingin mulai menulis Berita

Ahya Zhillan Faza

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Aturan Figh Muamalah Terkait Sewa Menyewa

3 Juni 2021   11:25 Diperbarui: 3 Juni 2021   11:41 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Kedua belah pihak tidak merasa terpaksa atas kegiatan ijarah ini.

c. Adanya transparansi mengenai objek ijarah agar tidak ada kesalahpahaman atau perselisihan.

d. Objek ijarah dapat dimanfaatkan secara langsung.

e. Objeknya halal dan tidak menimbulkan sesuatu yang bertentangan dengan aturan dalam agama islam

3. Ketahui faktor berakhirnya ijarah 

Menurut ulama fiqh, berikut adalah faktor-faktor berakhirnya ijarah atau sewa menyewa. Yaitu; 

a. Objek atau benda ijarah hilang atau rusak, contohnya mobil yang disewa dicuri orang.

b. Masa waktu yang disepakati telah mencapai batas kesepakatan. jadi, diawal ijarah pasti sudah ditentukan jangka waktu pengembalian objek/barang yang harus ditepati.

c. Wafatnya salah satu pihak yang berakad ijarah.

d. Adanya udzur dari salah satu pihak, contohnya benda/objek sewa tempat tinggal terkena banjir/kebakaran.

e. Penyewa tidak dapat membayar sewa yang telah ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun