Sewa menyewa adalah persetujuan antara dua pihak dimana salah satu dari dua orang tersebut memberikan fasilitas terhadap satu pihak lainnya dengan ketentuan batas waktu dan disertai dengan bayaran yang telah disepakati. Seperti yang kita ketahui di era sekarang, kegiatan sewa menyewa merupakan hal lumrah yang kegiatannya mudah kita jumpai dalam kegiatan sehari-hari.
Bagi sebagian orang kegiatan sewa menyewa adalah kebutuhan hidup yang tidak bisa dihindari karena adanya keadaan tertentu, seperti menyewa untuk kebutuhan primer.
Contohnya kebutuhan sewa menyewa yang popular di Indonesia, antara lain; sewa menyewa rumah/tempat tinggal, kendaraan bermotor, alat elektronik dan masih banyak contoh lainnya.
Jadi,
sudah tahu kan bagaimana kehidupan kita berdampingan dengan aktifitas sewa menyewa. Akan tetapi, apakah anda tahu mengenai aturan kegiatan sewa menyewa dalam pandangan fiqh muamalah?
Dalam fiqh muamalah kegiatan sewa menyewa disebut dengan al-ijarah. Al-ijarah secara bahasa memiliki arti upah, sewa atau imbalan.
Sedangkan, menurut syara artinya akad mengambil manfaat yang diterima orang lain dengan bayaran sesuai kesepakatan dan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ijarah juga memiliki berbagai jenis. yaitu: Ijarah ain atau manfaat, ijarah amal atau jasa, ijarah muntahiyyah bit tamlik dan ijarah-lanjut.
Hukum sewa menyewa juga terdapat dalam Al-Quran yaitu pada surah At-Talaq ayat 6, ada pula dalam hadist dan ijma ulama.
Kemudian, para ulama sepakat memperbolehkan adanya sewa menyewa.
Maka, untuk itu perlu pengetahuan untuk aturan sewa menyewa dalam Figh Muamalah. Berikut beberapa yang harus diketahui;
1. Ketahui rukun ijarah
Dalam ijarah tentunya memiliki rukun yang harus kita penuhi. Rukun ijarah antara lain:
a. Adanya Aqid atau orang yang berakad
b. Adanya ijab dan qabul (sighat)
c. Adanya Ujrah atau upah
c. Harus memiliki manfaat.
Maksud manfaat disinia adalah barang yang disewakan harus memiliki manfaat yang jelas, kita dapat mengetauinya dengan memeriksa informasi barang tersebut sebelum kegiatan sewa menyewa dilakukan. Objek atau barang tidak boleh memiliki cacat sehingga manfaat objek barang tersebut berkurang.
Kemudian, tidak diperbolehkan sewa menyewa barang yang bertentangan dengan syara seperti sewa menyewa barang yang menimbulkan maksiat. objek yang disewakanpun harus memiliki manfaat yang bisa dipakai berkali-kali seperti sewa tempat tinggal.
2. Ketahui syarat ijarah
Syarat adalah sesuatu ketentuan yang dibutuhkan sebelum melakukan sesuatu, bbegitupun dalam ijarah adanya syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan sewa menyewa. Syarat ijarah antara lain;
a. Kedua belah pihak telah baligh dan berakal.
b. Kedua belah pihak tidak merasa terpaksa atas kegiatan ijarah ini.
c. Adanya transparansi mengenai objek ijarah agar tidak ada kesalahpahaman atau perselisihan.
d. Objek ijarah dapat dimanfaatkan secara langsung.
e. Objeknya halal dan tidak menimbulkan sesuatu yang bertentangan dengan aturan dalam agama islam
3. Ketahui faktor berakhirnya ijarah
Menurut ulama fiqh, berikut adalah faktor-faktor berakhirnya ijarah atau sewa menyewa. Yaitu;
a. Objek atau benda ijarah hilang atau rusak, contohnya mobil yang disewa dicuri orang.
b. Masa waktu yang disepakati telah mencapai batas kesepakatan. jadi, diawal ijarah pasti sudah ditentukan jangka waktu pengembalian objek/barang yang harus ditepati.
c. Wafatnya salah satu pihak yang berakad ijarah.
d. Adanya udzur dari salah satu pihak, contohnya benda/objek sewa tempat tinggal terkena banjir/kebakaran.
e. Penyewa tidak dapat membayar sewa yang telah ditentukan.
4. Ketahui tentang ujrah (upah)
Dasar penentuan upah terdapat dalam surat An-Nahl ayat 90 yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Ayat ini berkaitan tentang perintah mensejahteraan pekerja untuk memberinya ujrah yang layak.
Selanjutnya ada pula dalam hadist tentang kewajiban memberi upah atau ujrah.
Demikianlah hal-hal terkait sewa menyewa yang harus kita ketahui sebelum melakukan sewa menyewa. Semoga dengan adanya tulisan ini para pembaca dapat mendapatkan sedikitnya pengetahuan ini agar sewa menyewa dapat diikuti sesuai dengan anjuran dalam ilmu fiqh muamalah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H