Mohon tunggu...
21Ahsanunniam Alfaatih
21Ahsanunniam Alfaatih Mohon Tunggu... Desainer - Designer

I'm a graphic designer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Asuransi Syariah

5 Juni 2024   18:35 Diperbarui: 5 Juni 2024   18:38 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Definisi Targeting menurut Keegan & Green adalah proses pengevaluasian segmentasi dan pemfokusan strategi pemasaran pada suatu negara, propinsi, atau sekelompok orang yang memiliki potensi untuk memberikan rspon.

4. Asuransi Jiwa Syariah: Pengertian, Prinsip-Prinsip, Dasar Hukum, Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangannya, dan Manfaat.

Dasar Pengertian Asuransi Jiwa Secara Umum Asuransi atau pertangungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

a) Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Jiwa Secara Umum

Pelimpahan resiko (risk shifting) atas kerugian keuangan (financial loss) oleh tertanggung kepada penanggung. (Conventional) Nilai ekonomi hidup manusia menjadi dasar kebutuhan terhadap Asuransi Jiwa Nilai ekonomi hidup manusia adalah nilai sekarang dari seluruh pendapatan yang diharapkan dapat diterima oleh seseorang pada umur sekarang sampai umur tua.

Asuransi Jiwa Syariah berdasarkan konsep Takaful mempunyai prinsip

utama, yaitu:

1) Saling Bertanggung Jawab, Kedudukan persaudaraan orang yang beriman satu dan yang lainnya satu tubuh. Bilamana satu anggota sakit, maka akan dirasakan deritanya oleh anggota tubuh yang lainnya.

2) Saling Bekerjasama dan Saling Membantu

3) Saling Melindungi dari Berbagai Kesusahan

5. Konsep Dasar Asuransi Syariah dan Konvensional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun