Nama  : Ahsan Octavian Rosyadi
NIM Â Â : 202111112
Kelas  : HES 5C
Â
Review ArtikelÂ
Identitas ArtikelÂ
Nama Pereview        : Ahsan Octavian Rosyadi
Judul Artikel          : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Jumlah Halaman       : 11 halaman
Nama Penulis          : Muhammad Julijanto
Â
PendahuluanÂ
Bangsa yang baik terlahir dari generasi yang unggul dan berkualitas. Untuk itulah diperlukan adanya pernikahan yang baik dan sesuai prosedur yang berlaku di sebuah negara. Bukan hanya sekedar pernikahan yang baik dan sesuai prosedur, akan tetapi harus ditunjang pula dengan tata kelola rumah tangga yang baik, rukun, dan harmonis. Jika dari tata kelola dalam rumah tangga sudah hancur dan berantakan, maka akan berdampak pula pada anak yang notabene merupakan penerus generasi bagi bangsa Indonesia.
Latar Belakang
Masalah yang melatarbelakangi penulisan review artikel ini adalah banyaknya kasus pernikahan dini di Indonesia sehingga berdampak pula pada kehidupan para pelaku pernikahan yang notabene masih tergolong di bawah umur. Tentunya ini harus menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan, tidak hanya bergantung pada pemerintah saja.
RangkumanÂ
Menikah adalah keinginan bagi semua orang karena dengan menikah artinya dia telah berusaha menyempurnakan dan mengamalkan ajaran Islam. Pernikahan merupakan titik awal sebuah keluarga terbentuk. Islam mengajarkan supaya ikatan pernikahan yang telah dijalin bisa termasuk ke dalam ikatan pernikahan yang sakinah mawadah warahmah (samawa). Agar bisa mewujudkan ikatan pernikahan yang sakinah mawadah warahmah (samawa) tentunya didukung oleh beberapa faktor, diantaranya usia pengantin telah memasuki usia yang ideal untuk menikah, telah memiliki pekerjaan yang mapan, dan sudah siap secara lahir ataupun batin.
Namun fenomena yang zaman sekarang marak terjadi adalah terjadinya pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini. Sebelum membahas lebih jauh, di sini akan diterangkan terlebih dahulu tentang pengertian dari pernikahan dini (di bawah umur).Â
Definisi dari pernikahan dini adalah akad atau janji yang mengikat kedua insan menjadi keluarga dan pelakunya masih belum cukup umur untuk menikah menurut peraturan atau hukum yang berlaku di suatu negara.Â
Melihat fenomena tersebut, maka melihatnya saja rasanya sangat miris. Bagaimana tidak, karena jika dilihat dari usianya saja masih belum dianggap ideal dan cukup untuk melangsungkan pernikahan. Mereka rata-rata masih duduk di bangku SMA (Sekolah Menengah Atas) atau berarti usianya berkisar antara 17 tahunan.Â
Seharusnya masih banyak hal yang bisa dilakukan oleh pasangan pernikahan, seperti menikmati masa remaja, melanjutkan tingkat pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dan lain sebagainya.
Banyak kasus di daerah-daerah di Indonesia yang telah terdapat kasus-kasus pernikahan di bawah umur (pernikahan dini). Beberapa daerah tersebut yaitu di daerah Cangkringan, Jogja ataupun di Wonogiri. Sebut saja kasus pernikahan di bawah umur yang terjadi di Cangkringan, Jogja.Â
Daerah itu kasus pernikahan dini mencapai 40 kasus pernikahan di bawah umur dan itu pun hanya di tahun 2011 serta angka itu tergolong tinggi karena baru dihitung di daerah Cangkringan, Jogja, belum lagi daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Jika dihitung-hitung mungkin saja jumlahnya bisa mencapai ratusan kasus pernikahan dini.
Jika ditelusuri lebih jauh, maka faktor utama penyebab pernikahan dini yakni pergaulan bebas. Pergaulan yang mana tidak ada batasan-batasan antara laki-laki dan perempuan dan nanti biasanya akan menjerumus ke hubungan seks gelap atau seks di luar nikah. Mereka tidak memikirkan dampak ke depannya yang sangat berbahaya. Apabila pihak perempuan terindikasi hamil, maka tentunya keluarga akan menuntut pertanggung jawaban dari pihak lelaki.Â
Maka dari itu akan dilangsungkan pernikahan meskipun masih belum cukup umur. Pernikahan dini memang pernikahan yang memiliki kesan ‘memaksa’ karena tidak ingin jika aib keluarga tersebar serta supaya dapat terbebas dari ancaman hukuman yang berlaku di Indonesia. Namun sayangnya mereka tidak memikirkan dampak buruk dari pernikahan di bawah umur. Mereka seolah tidak mempedulikan hal itu.Â
Yang sering terjadi adalah pernikahan yang berujung dengan perceraian dan bisa juga akan ada terjadi KDRT diantara mereka. Setelah membahas mengenai pernikahan di bawah umur beserta dampaknya, maka kita akan melihat dari sisi problematika hukum yang ada. Dari sisi hukumnya, pernikahan yang baik adalah pernikahan yang sesuai dengan peraturan atau hukum suatu negara maupun ajaran Islam. Di dalam Islam, menikah itu tujuannya adalah sebagai wujud pelengkap kesempurnaan ibadah seseorang serta dapat melahirkan keturunan yang sholeh dan sholehah sehingga menjadi penerus bangsa yang unggul dan sesuai harapan. Â Â Â
Mengenai perkembangan isu tentang pernikahan dini di masyarakat Indonesia untuk saat ini adalah masih marak terjadi di Indonesia. Mereka hanya memikirkan bagaimana cara agar bisa aib keluarga tidak tersebar luas serta supaya dapat terbebas dari ancaman hukuman yang berlaku di Indonesia. Selain itu, faktor lainnya adalah adanya anggapan jika tidak segera menikah maka jadi beban bagi keluarga. Tentunya harus segera ada tindakan pencegahan dan kerja sama dari berbagai pihak untuk mengurangi kasus maraknya pernikahan di bawah umur. Contoh yang dapat dilakukan yaitu melakukan kepada berbagai kalangan tentang bahaya pernikahan dini dan memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.
KeunggulanÂ
Tema yang diangkat oleh penulis sangat menarik karena di dalamnya berisi mengenai pernikahan di bawah umur. Pembahasan yang menarik mengingat maraknya kasus pernikahan di bawah umur di Indonesia sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua kalangan supaya dapat menurunkan angka kasus pernikahan dini. Pembahasannya diperkuat dengan adanya data-data pernikahan dini, materi yang disampaikan dibuat ringkas dan padat sehingga mempermudah pembaca dalam menambah wawasannya.
KekuranganÂ
Kelemahan dari artikel ini adalah dalam pembahasan mengenai problematika hukum, terkesan masih sedikit ambigu karena kurang dijelaskan secara detail. Terdapat istilah kata yang tidak semua pembaca dapat memahaminya.
KesimpulanÂ
Pernikahan di bawah umur masih marak terjadi di Indonesia. Mereka hanya memikirkan bagaimana cara agar bisa aib keluarga tidak tersebar luas serta supaya dapat terbebas dari ancaman hukuman yang berlaku di Indonesia. Selain itu, faktor lainnya adalah adanya anggapan jika tidak segera menikah maka jadi beban bagi keluarga. Tentunya harus segera ada tindakan pencegahan dan kerja sama dari berbagai pihak untuk mengurangi kasus maraknya pernikahan di bawah umur. Contoh yang dapat dilakukan yaitu melakukan kepada berbagai kalangan tentang bahaya pernikahan dini dan memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.
SaranÂ
Saran saya agar pembahasan mengenai problematika hukum dijelaskan secara lebih detail lagi agar terkesan tidak ambigu dan menggunakan kata-kata yang dapat dipahami oleh semua pembaca.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H