PendahuluanÂ
Bangsa yang baik terlahir dari generasi yang unggul dan berkualitas. Untuk itulah diperlukan adanya pernikahan yang baik dan sesuai prosedur yang berlaku di sebuah negara. Bukan hanya sekedar pernikahan yang baik dan sesuai prosedur, akan tetapi harus ditunjang pula dengan tata kelola rumah tangga yang baik, rukun, dan harmonis. Jika dari tata kelola dalam rumah tangga sudah hancur dan berantakan, maka akan berdampak pula pada anak yang notabene merupakan penerus generasi bagi bangsa Indonesia.
Latar Belakang
Masalah yang melatarbelakangi penulisan review artikel ini adalah banyaknya kasus pernikahan dini di Indonesia sehingga berdampak pula pada kehidupan para pelaku pernikahan yang notabene masih tergolong di bawah umur. Tentunya ini harus menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan, tidak hanya bergantung pada pemerintah saja.
RangkumanÂ
Menikah adalah keinginan bagi semua orang karena dengan menikah artinya dia telah berusaha menyempurnakan dan mengamalkan ajaran Islam. Pernikahan merupakan titik awal sebuah keluarga terbentuk. Islam mengajarkan supaya ikatan pernikahan yang telah dijalin bisa termasuk ke dalam ikatan pernikahan yang sakinah mawadah warahmah (samawa). Agar bisa mewujudkan ikatan pernikahan yang sakinah mawadah warahmah (samawa) tentunya didukung oleh beberapa faktor, diantaranya usia pengantin telah memasuki usia yang ideal untuk menikah, telah memiliki pekerjaan yang mapan, dan sudah siap secara lahir ataupun batin.
Namun fenomena yang zaman sekarang marak terjadi adalah terjadinya pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini. Sebelum membahas lebih jauh, di sini akan diterangkan terlebih dahulu tentang pengertian dari pernikahan dini (di bawah umur).Â
Definisi dari pernikahan dini adalah akad atau janji yang mengikat kedua insan menjadi keluarga dan pelakunya masih belum cukup umur untuk menikah menurut peraturan atau hukum yang berlaku di suatu negara.Â
Melihat fenomena tersebut, maka melihatnya saja rasanya sangat miris. Bagaimana tidak, karena jika dilihat dari usianya saja masih belum dianggap ideal dan cukup untuk melangsungkan pernikahan. Mereka rata-rata masih duduk di bangku SMA (Sekolah Menengah Atas) atau berarti usianya berkisar antara 17 tahunan.Â
Seharusnya masih banyak hal yang bisa dilakukan oleh pasangan pernikahan, seperti menikmati masa remaja, melanjutkan tingkat pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dan lain sebagainya.
Banyak kasus di daerah-daerah di Indonesia yang telah terdapat kasus-kasus pernikahan di bawah umur (pernikahan dini). Beberapa daerah tersebut yaitu di daerah Cangkringan, Jogja ataupun di Wonogiri. Sebut saja kasus pernikahan di bawah umur yang terjadi di Cangkringan, Jogja.Â