Daerah itu kasus pernikahan dini mencapai 40 kasus pernikahan di bawah umur dan itu pun hanya di tahun 2011 serta angka itu tergolong tinggi karena baru dihitung di daerah Cangkringan, Jogja, belum lagi daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Jika dihitung-hitung mungkin saja jumlahnya bisa mencapai ratusan kasus pernikahan dini.
Jika ditelusuri lebih jauh, maka faktor utama penyebab pernikahan dini yakni pergaulan bebas. Pergaulan yang mana tidak ada batasan-batasan antara laki-laki dan perempuan dan nanti biasanya akan menjerumus ke hubungan seks gelap atau seks di luar nikah. Mereka tidak memikirkan dampak ke depannya yang sangat berbahaya. Apabila pihak perempuan terindikasi hamil, maka tentunya keluarga akan menuntut pertanggung jawaban dari pihak lelaki.Â
Maka dari itu akan dilangsungkan pernikahan meskipun masih belum cukup umur. Pernikahan dini memang pernikahan yang memiliki kesan ‘memaksa’ karena tidak ingin jika aib keluarga tersebar serta supaya dapat terbebas dari ancaman hukuman yang berlaku di Indonesia. Namun sayangnya mereka tidak memikirkan dampak buruk dari pernikahan di bawah umur. Mereka seolah tidak mempedulikan hal itu.Â
Yang sering terjadi adalah pernikahan yang berujung dengan perceraian dan bisa juga akan ada terjadi KDRT diantara mereka. Setelah membahas mengenai pernikahan di bawah umur beserta dampaknya, maka kita akan melihat dari sisi problematika hukum yang ada. Dari sisi hukumnya, pernikahan yang baik adalah pernikahan yang sesuai dengan peraturan atau hukum suatu negara maupun ajaran Islam. Di dalam Islam, menikah itu tujuannya adalah sebagai wujud pelengkap kesempurnaan ibadah seseorang serta dapat melahirkan keturunan yang sholeh dan sholehah sehingga menjadi penerus bangsa yang unggul dan sesuai harapan. Â Â Â
Mengenai perkembangan isu tentang pernikahan dini di masyarakat Indonesia untuk saat ini adalah masih marak terjadi di Indonesia. Mereka hanya memikirkan bagaimana cara agar bisa aib keluarga tidak tersebar luas serta supaya dapat terbebas dari ancaman hukuman yang berlaku di Indonesia. Selain itu, faktor lainnya adalah adanya anggapan jika tidak segera menikah maka jadi beban bagi keluarga. Tentunya harus segera ada tindakan pencegahan dan kerja sama dari berbagai pihak untuk mengurangi kasus maraknya pernikahan di bawah umur. Contoh yang dapat dilakukan yaitu melakukan kepada berbagai kalangan tentang bahaya pernikahan dini dan memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.
KeunggulanÂ
Tema yang diangkat oleh penulis sangat menarik karena di dalamnya berisi mengenai pernikahan di bawah umur. Pembahasan yang menarik mengingat maraknya kasus pernikahan di bawah umur di Indonesia sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua kalangan supaya dapat menurunkan angka kasus pernikahan dini. Pembahasannya diperkuat dengan adanya data-data pernikahan dini, materi yang disampaikan dibuat ringkas dan padat sehingga mempermudah pembaca dalam menambah wawasannya.
KekuranganÂ
Kelemahan dari artikel ini adalah dalam pembahasan mengenai problematika hukum, terkesan masih sedikit ambigu karena kurang dijelaskan secara detail. Terdapat istilah kata yang tidak semua pembaca dapat memahaminya.
KesimpulanÂ
Pernikahan di bawah umur masih marak terjadi di Indonesia. Mereka hanya memikirkan bagaimana cara agar bisa aib keluarga tidak tersebar luas serta supaya dapat terbebas dari ancaman hukuman yang berlaku di Indonesia. Selain itu, faktor lainnya adalah adanya anggapan jika tidak segera menikah maka jadi beban bagi keluarga. Tentunya harus segera ada tindakan pencegahan dan kerja sama dari berbagai pihak untuk mengurangi kasus maraknya pernikahan di bawah umur. Contoh yang dapat dilakukan yaitu melakukan kepada berbagai kalangan tentang bahaya pernikahan dini dan memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia.