Mohon tunggu...
Zakki Ardli Ahsani
Zakki Ardli Ahsani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Gerbong Kereta KPK: Dari Firli Sampai Pegawai Negeri

10 Februari 2024   19:35 Diperbarui: 10 Februari 2024   19:35 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lama kabar penetapan tersangka Ketua KPK aktif 2019-2023, Firli Bahuri, karena dugaan kasus pemerasan yang telah dilakukannya kepada mantan Menteri Pertanian, SYL. Bak dalam suatu rangkaian kereta api yang ditarik oleh sebuah lokomotif, kemanapun masinis membawa lokomotifnya maka gerbong-gerbong yang ditariknya akan mengikuti. Begitu Ketua KPK ditetapka tersangka, menngikuti pula dibelakangnya serentetan kasus yang terkuak di dalam internal KPK.

Satu hal yang menjadi gambaran awal atau bargaining position terhadap Lembaga anti rasuah milik Indonesia ini, yaitu integritas. KPK telah menggambarkan bagaimana nilai-nilai integritas dapat tertanam pada Lembaga ini.

Pun secara harfiah, Integritas merupakan langkah bertindak secara konsisten dengan apa yang dikatakan. Kalau kita memanjangkan singkatan KPK, terdapat 3 huruf dimana 2 huruf terakhir menjadi simbol dalam bertindaknya. 'Pemberantasan Korupsi' tepatnya. Bagaimana mungkin lembaga yang menggiatkan kampanye anti korupsi malah menjadi lahan basah bagi para oknum yang menjadi pegawai di dalamnya. Disebut oknum karena memang pada dasarnya masih ada orang-orang jujur yang bersarang di KPK, entah berapa persennya.

Kasus pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK terhadap Menteri Pertanian itu merupakan kejadian awal dari beberapa rentetan peristiwa yang kemudian terkuak setelahnya. Jelas ini bukan merupakan suatu kebetulan belaka. Intinya masih ada sekelompok orang yang menyelematkan marwah KPK dari kebobrokan nilai integritas pada diri masing-masing pegawai.

Dewan pengawas KPK yang kemudian menjadi titik awal penertiban etika pegawai KPK mengendus adanya praktik pungutan liar yang dilakukan di Rutan KPK. Logika sedernahanya, rutan KPK adalah tempat bagi tahanan KPK yang merupakan para koruptur yang notabene memiliki harta yang tidak sedikit.

Entah bagaimana awal mula terjadi praktik pungli di rutan, bisa jadi karena banyaknya permintaan dari para tahanan kepada pegawai rutan KPK atau malah pegawai KPK lah yang sengaja memeras para tahanan Rutan KPK untuk memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tahanan.

Dewan Pengawas KPK menuturkan bahwa dugaan awal nilai pungli yang terjadi mencapai 4 miliar rupiah yang didapatkan hanya dalam kurun waktu Desember 2021 sampai Maret 2022. Nilai tersebut merupakan nominal yang tidak sedikit, mengingat para pegawai rutan KPK yang diduga melakukan praktik pungli rata-rata melakukan pemberian layanan lebih dan melanggar ketentuan bagi para tahanan.

Dengan melihat praktik pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh para pegawai rutan KPK ini menandakan bobroknya integritas yang menjadi lambang utama lembaga KPK. Apabila kita flashback sejenak pada 1 Juni 2021 dimana para pegawai di lingkup KPK beralih status menjadi ASN imbas adanya Tes Wawasan Kebangsaan, yang 'katanya' akan memperkuat lembaga KPK.

Pada saat itu publik sudah merasa ragu apakah dengan alih status pegawai menjadi PNS maka akan membuat kinerja KPK semakin tajam. Bukannya PNS mempunyai tanggungjawab penuh terhadap atasan, lalu siapa atasan KPK?

Alih status pegawai tersebut malah menjadi senjata makan tuan bagi KPK. Lembaga yang harusnya tajam dalam mengusut setiap tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia, malah mempertumpul sendiri lembaga tersebut dalam segala bidang.

Sekali lagi, tepat pada waktunya kita akan menarik benang merah bahwa alih status melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan memang menjadi langkah yang kurang tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun