Mohon tunggu...
Ahmad Zahran Rizqulloh
Ahmad Zahran Rizqulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang senang dengan berbagai macam ilmu pengetahuan dan ingin membagikan informasi yang unik serta menarik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menuju Keberkahan Financial: Memahami Akad Pembiayaan dan Rekomendasi Terbaik bagi Individu atau Perusahaan

25 November 2023   08:40 Diperbarui: 3 Desember 2023   19:05 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pada era saat ini, perbankan syariah semakin menunjukkan eksistensinya dalam membantu pemenuhan kebutuhan finansial bagi setiap individu maupun korporasi. Salah satunya diantaranya melalui produk pembiayaan yang disalurkan untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia tahun 2022 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan syariah telah berhasil meningkatkan pemberian pembiayaan sebesar 20,44% di tahun 2022, jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya (6,90%) dan  lebih baik dibanding perbankan konvensional yang hanya tumbuh 10,72% di tahun 2022. Sangat membanggakan, bukan?

Nah, berkaitan dengan pembiayaan pasti akan dikenal sebutan "akad" atau perjanjian antara bank syariah dan nasabah. Pemahaman yang mendalam terkait akad pembiayaan menjadi salah satu kunci utama keberhasilan perbankan syariah dalam menebarkan manfaat bagi nasabah. Maka, artikel ini akan memberikan penjelasan atau panduan bagi Anda terkait akad pembiayaan melalui landasan maqashid syariah dalam pemilihan akad pembiayaan, menjelajahi kelebihan dan kekurangannya, serta memberikan rekomendasi terbaik untuk berbagai kebutuhan, baik konsumtif maupun produktif.

Jenis Akad dalam Pembiayaan dan Kesesuaiannya dengan Maqasyid Syariah 

Saat ini, dalam pembiayaan syariah di bank syariah, umumnya terdapat tiga akad yang lazim digunakan oleh Industri Jasa Keuangan, yaitu Murabahah, Salam, dan Istishna.  Ketiga akad ini telah disusun dan digunakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip maqshid syariah.

  1. Murabahah: Akad Murabahah adalah suatu bentuk jual beli di mana bank syariah membeli barang atau aset yang diminta oleh nasabah dan kemudian menjualkannya kembali kepada nasabah dengan harga yang mencakup keuntungan. Transaksi ini harus mematuhi prinsip keadilan dan kejelasan, serta tidak melibatkan unsur riba.
  2. Salam: Akad Salam melibatkan pembayaran di muka untuk mendapatkan barang atau aset di masa mendatang. Bank syariah berkomitmen untuk menyediakan barang atau aset yang dibutuhkan oleh nasabah pada tanggal yang disepakati sebelumnya. Transaksi Salam harus dilakukan dengan penuh kejelasan mengenai barang dan harga serta memastikan keadilan dalam prosesnya.
  3. Istishna: Istishna adalah akad yang melibatkan perjanjian pembuatan barang atau proyek secara spesifik sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah. Bank syariah bertindak sebagai pembuat atau pihak yang memesan barang dan kemudian menjualkannya kepada nasabah. Proses ini harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk kejelasan dan keadilan dalam perjanjian.

Ketiga akad ini merupakan instrumen pembiayaan syariah yang umum digunakan dalam kegiatan perbankan syariah. Dengan memastikan bahwa transaksi-transaksi ini sesuai dengan prinsip-prinsip maqshid syariah, diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat mengenai keberlanjutan dan kepatuhan bank syariah terhadap nilai-nilai syariah.

Tips Memilih Akad Pembiayaan di Bank Syariah

Setiap nasabah, baik nasabah individu atau korporasi pasti memiliki tujuan dan kemampuan pengembalian pembiayaan yang berbeda-beda. Dari tiga akad pembiayaan yang telah dijelaskan sebelumnya, masing-masing akadnya memiliki kelebihan dan kekurangan masing masing, sehingga nasabah dan pihak bank harus menentukan pilihan akad yang sesuai berdasarkan kemampuan untuk menghindari berbagai resiko yang mungkin akan terjadi. Kelebihan dan kekurangan dari ketiga akad tersebut adalah :

1. Akad Murabahah

Kelebihan dari pemilihan akad Murabahah untuk pembiayaan diantaranya adalah

  • Memberikan banyak manfaat, karena membagai keuntungan penjualan.
  • Tidak perlu khawatir fluktuasi harga pasar, karena besaran cicilan sudah ditentukan diawal
  • Mempermudah nasabah dalam memiliki barang yang diinginkannya
  • Nilai profit yang lebih tinggi tiap tahunnya bagi pihak bank.
  • Nasabah akan diarahkan membeli barang yang sesuai dengan kemampuan ekonominya
  • Kejujuran pihak bank serta nasabah, yaitu bank memberi info atas benda yang mau dibeli nasabah dan harga yang sudah ditetapkan serta sudah dimafhumi nasabah.
  • Perjanjian di awal transaksi yang didasarkan atas perjanjian bersama, jadi tanpa adanya unsur terdzalimi.

Kekurangan akad murabahah adalah sebagai berikut :

  • Bank tidak boleh menyertai harga pasar sebab harga sudah dipatok di muka melalui cicilan tetap.
  • Barang yang sudah didapat nasabah bisa dijual sebab sudah kepemilikan nasabah, sehingga jadi risiko bank bila nasabah tidak melunasi cicilan.
  • Down payment pada akad ini lebih beragam
  • Nasabah yang ingin melunasi pembiayaan murabahah dengan waktu yang lebih singkat, mereka akan tetap membayar profit sesuai mufakat, kecuali pihak bank memberikan diskon
  • Nasabah akan membayar angsuran lebih banyak

2. Akad Salam 

Kelebihan dari pemilihan akan salam untuk pembiayaan diantaranya adalah :

  • Transaksi salam dalam jual-beli dapat memberikan dukungan keuangan kepada produsen
  • Adanya jaminan barang dapat memastikan bahwa barang yang diterima sesuai dengan harapan, termasuk dalam hal kualitas, kuantitas, jenis, dan spesifikasi yang diinginkan.
  • Cara yang halal untuk mendapatkan modal bagi kreditur
  • Memiliki keleluasan untuk memenuhi kriteria permintaan pembeli
  • Terhindar dari riba
  • Bagi bank syariah skema akad jual beli salam sangat menguntungkan mengingat  pembeli telah menyelesaikan pembayarannya terlebih dahulu. Dengan demikian risiko kegagalan membayar utang tidak ada sama sekali

Kekurangan dari pemilihan akan salam untuk pembiayaan diantaranya adalah :

  • Karena barang dalam transaksi  salam dibayar dimuka, nasabah dapat lalai setelah menerima pembayaran
  • Dalam kasus barang konsinyasi,, mungkin terdapat perselisihan mengenai harga, kuantitas, dan kualitas
  • Adanya kemungkinan penyerahan barang yang cacat - Barang yang diserahkan dapat mengalami keterlambatan
  • Bank mungkin tidak dapat memasukkan barang secara tepat waktu sehingga mengakibatkan kerugian asset dan penguncian dana pada barang tersebut.
  • Bank syariah harus menerima barang dan menanggung biaya penahanan hingga waktu penyerahan

3. Akad Istishna

Kelebihan dari pemilihan akan Istishna untuk pembiayaan diantaranya adalah :

  • Segi pembayaran, akad ini tidak mengharuskan pembayaran penuh dimuka, tetapi dapat dicicil saat penyerahan barang terjadi
  • Harga yang ditetapkan yaitu harga jualnya disepakati di awal perjanjian, tidak dapat dinaikan atau diturunkan akibat adanya perubahan baik harga dan tenaga
  • Barang pesanan berdasarkan spesifikasi sehingga sesuai dengan keinginan pembeli untuk memuaskan konsumen.

Kekurangan dari pemilihan akan Istishna untuk pembiayaan diantaranya adalah :

  • Dampak perputaran modal apabila konsumen melakukan penundaan pembayaran
  • Penyelesaian barang pesanan konsumen dapat terjadi lebih lama apabila penentuan waktu penyerahan tidak ditentukan diawal.
  • Dapat dilakukan pembatalan sepihak dalam akad istishna.

Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Pembiayaan di Bank Syariah?

Dalam praktek pembiayaan di perbankan syariah, terdapat beberapa langkah yang dilakukan oleh nasabah untuk memperoleh fasilitas pembiayaan yang diinginkan. Bisa saja setiap nasabah memiliki kasus kebutuhan pembiayaan yang berbeda, sehingga dibutuhkan penyesuaian dan cara mendapatkan fasilitas pembiayaan yang berbeda juga.  

Artikel ini memberikan contoh pada kasus pemberian pembiayaan dengan akad murabahah. Hal yang pertama perlu dilakukan oleh nasabah adalah memilih barang yang akan dibeli dan menyampaikan tujuan pembelian saat mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank, lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, bank menganalisis kemampuan nasabah dan menetapkan skema pembiayaan, biasanya menggunakan skema murabahah jika barang yang diinginkan tersedia di pasaran.

Langkah berikutnya melibatkan negosiasi antara bank dan nasabah mengenai harga barang, spesifikasi, cara pembayaran, dan tempat pembayaran. Bank dapat memberikan kuasa kepada nasabah untuk langsung membeli barang dari pemasok atau pemilik awal. Dalam praktek ini, bank yang memberikan kuasa akan menerbitkan akad wakalah. Akad wakalah ini bersifat pendamping atau pelengkap dan umumnya memiliki tangga yang sama dengan akad murabahah. Jika tanggalnya bersamaan, akad wakalah harus ditandatangani lebih dulu.

Setelah negosiasi disepakati, nasabah mengajukan permohonan kepada bank dengan mengirimkan dokumen pemberitahuan pengikatan secara lengkap dan surat permohonan nasabah. Bank melakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan bahwa syarat-syarat pendahuluan telah terpenuhi, bank kemudian mengeluarkan surat persetujuan pemngambilalihan aset (offering letter). Jika offering letter secara prinsip disetujui dan penyerahan telah dilaksanakan, calon nasabah berkomitmen untuk mengambil alih barang dari bank sesuai dengan tanggal penyerahan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, dan membayar harga jual beli kepada bank.

Rekomendasi Akad sesuai Jenis Kebutuhan Nasabah

Secara sederhana, ada dua jenis kebutuhan pembiayaan yaitu konsumtif dan produktif. Pembiayaan Konsumtif merupakan jenis pembiayaan yang bertujuan membantu nasabah memenuhi kebutuhan konsumtif atau kebutuhan esensial nasabah, seperti kebutuhan rumah tangga, kendaraan, dan perumahan. Perbankan syariah umumnya menawarkan produk pembiayaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), pembiayaan pembelian motor, dan pembiayaan lainnya. Sedangkan Pembiayaan Produktif lebih bertujuan untuk membantu nasabah khususnya pengusaha atau korporasi dalam memperlancar proses produksinya, seperti pembiayaan untuk membeli mesin-mesin usaha ataupun modal usaha lainnya.

Bagi Anda yang membutuhkan pembiayaan konsumtif, berikut rekomendasi pembiayaan dan akadnya:

  • Kebutuhan Kepemilikan Rumah dengan Akad Istishna

Jenis ini sesuai bagi nasabah yang menginginkan properti atau rumah yang sesuai dengan selera atau spesifikasi tertentu. Dengan kata lain, nasabah mendapatkan properti baru sesuai keinginan warna, ukuran bangunan, bahan bangunan, dan lainnya. Bank syariah dan nasabah nantinya akan melakukan perjanjian untuk menentukan rincian pembangunan, biaya, dan jangka waktu penyelesaian konstruksi. Ketika konstruksi selesai, bank syariah akan memberikan kepemilikan rumah kepada nasabah. Contoh bank syariah yang menawarkan jenis pembiayaan ini adalah Bank Mega Syariah.

  • Kebutuhan Kepimilikan Rumah dengan Akad Murabahah

Jenis ini sesuai bagi nasabah yang menginginkan rumah yang telah ada (bukan baru akan dibangun). Nasabah hanya tinggal memesan rumah kepada bank syariah sesuai spesifikasi yang diinginkan. Nantinya, bank akan membelikan dan memindahkan kepemilikan rumah tersebut kepada nasabah. Jenis ini biasanya ditawarkan dengan besar angsuran yang rendah. Contoh bank syariah yang menawarkan produk ini adalah Bank Mega Syariah, BCA Syariah, Bank Muamalat, dan BSI.

Bagi Anda yang membutuhkan pembiayaan produktif, berikut rekomendasi pembiayaan dan akadnya:

  • Kebutuhan Modal Kerja dengan Akad Musyarakah (Kerja Sama)

Pembiayaan pemberian modal melalui akad ini menyebabkan nasabah dan bank mendapatkan untung rugi sesuai proporsi kontribusi. Akad ini bisa digunakan bagi sektor pertanian mengingat risiko gagal panen agar petani tidak terlalu dirugikan. Berbeda dengan pembiayaan dari bank konvensional, dimana petani menanggung sendiri.

  •  Kebutuhan Modal Kerja dengan Akad Mudharabah

Pembiayaan pemberian modal ini cocok bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal tambahan untuk perkembangan bisnisnya. Nantinya, skema yang digunakan ialah bagi hasil atas keuntungan usaha yang didapatkan UMKM.

Demikian penjelasan ringkas mengenai akad pembiayaan beserta rekomendasi pemilihan akad yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Mari bersama-sama memahami esensi finansial yang berkelanjutan dan memberdayakan diri untuk meraih keberkahan dalam setiap langkah keuangan kita.

Oleh Ahmad Zahran Rizqulloh, Amalia Sholikha, Fakharanisahla Khalisa Rosyad, Dinar Dhia dan Lili Puspita Sari, SEI., ME., AWP

 

Daftar Pustaka

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2022. https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/laporan-perkembangan-keuangan-syariah-indonesia/Pages/Laporan-Perkembangan-Keuangan-Syariah-Indonesia-2022.aspx

Pradana, Y., Azwar, B., & Nurnasrina. (n.d.). PEMILIHAN AKAD PEMBIAYAAN PERMODALAN TERBAIK UNTUK UMKM PERTANIAN TANAMAN PANGAN DENGAN ANALYTICAL HIERARCHY PROCESS -- AHP. KUTUBKHANAH, Volume.21, 86--101. https://doi.org/2407-1633

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2022. https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/laporan-perkembangan-keuangan-syariah-indonesia/Pages/Laporan-Perkembangan-Keuangan-Syariah-Indonesia-2022.aspx

Pradana, Y., Azwar, B., & Nurnasrina. (n.d.). PEMILIHAN AKAD PEMBIAYAAN PERMODALAN TERBAIK UNTUK UMKM PERTANIAN TANAMAN PANGAN DENGAN ANALYTICAL HIERARCHY PROCESS -- AHP. KUTUBKHANAH, Volume.21, 86--101. https://doi.org/2407-1633

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun