Mohon tunggu...
Ahmad Zahran Rizqulloh
Ahmad Zahran Rizqulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang senang dengan berbagai macam ilmu pengetahuan dan ingin membagikan informasi yang unik serta menarik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menuju Keberkahan Financial: Memahami Akad Pembiayaan dan Rekomendasi Terbaik bagi Individu atau Perusahaan

25 November 2023   08:40 Diperbarui: 3 Desember 2023   19:05 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kelebihan dari pemilihan akan salam untuk pembiayaan diantaranya adalah :

  • Transaksi salam dalam jual-beli dapat memberikan dukungan keuangan kepada produsen
  • Adanya jaminan barang dapat memastikan bahwa barang yang diterima sesuai dengan harapan, termasuk dalam hal kualitas, kuantitas, jenis, dan spesifikasi yang diinginkan.
  • Cara yang halal untuk mendapatkan modal bagi kreditur
  • Memiliki keleluasan untuk memenuhi kriteria permintaan pembeli
  • Terhindar dari riba
  • Bagi bank syariah skema akad jual beli salam sangat menguntungkan mengingat  pembeli telah menyelesaikan pembayarannya terlebih dahulu. Dengan demikian risiko kegagalan membayar utang tidak ada sama sekali

Kekurangan dari pemilihan akan salam untuk pembiayaan diantaranya adalah :

  • Karena barang dalam transaksi  salam dibayar dimuka, nasabah dapat lalai setelah menerima pembayaran
  • Dalam kasus barang konsinyasi,, mungkin terdapat perselisihan mengenai harga, kuantitas, dan kualitas
  • Adanya kemungkinan penyerahan barang yang cacat - Barang yang diserahkan dapat mengalami keterlambatan
  • Bank mungkin tidak dapat memasukkan barang secara tepat waktu sehingga mengakibatkan kerugian asset dan penguncian dana pada barang tersebut.
  • Bank syariah harus menerima barang dan menanggung biaya penahanan hingga waktu penyerahan

3. Akad Istishna

Kelebihan dari pemilihan akan Istishna untuk pembiayaan diantaranya adalah :

  • Segi pembayaran, akad ini tidak mengharuskan pembayaran penuh dimuka, tetapi dapat dicicil saat penyerahan barang terjadi
  • Harga yang ditetapkan yaitu harga jualnya disepakati di awal perjanjian, tidak dapat dinaikan atau diturunkan akibat adanya perubahan baik harga dan tenaga
  • Barang pesanan berdasarkan spesifikasi sehingga sesuai dengan keinginan pembeli untuk memuaskan konsumen.

Kekurangan dari pemilihan akan Istishna untuk pembiayaan diantaranya adalah :

  • Dampak perputaran modal apabila konsumen melakukan penundaan pembayaran
  • Penyelesaian barang pesanan konsumen dapat terjadi lebih lama apabila penentuan waktu penyerahan tidak ditentukan diawal.
  • Dapat dilakukan pembatalan sepihak dalam akad istishna.

Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas Pembiayaan di Bank Syariah?

Dalam praktek pembiayaan di perbankan syariah, terdapat beberapa langkah yang dilakukan oleh nasabah untuk memperoleh fasilitas pembiayaan yang diinginkan. Bisa saja setiap nasabah memiliki kasus kebutuhan pembiayaan yang berbeda, sehingga dibutuhkan penyesuaian dan cara mendapatkan fasilitas pembiayaan yang berbeda juga.  

Artikel ini memberikan contoh pada kasus pemberian pembiayaan dengan akad murabahah. Hal yang pertama perlu dilakukan oleh nasabah adalah memilih barang yang akan dibeli dan menyampaikan tujuan pembelian saat mengajukan permohonan pembiayaan kepada bank, lengkap dengan persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, bank menganalisis kemampuan nasabah dan menetapkan skema pembiayaan, biasanya menggunakan skema murabahah jika barang yang diinginkan tersedia di pasaran.

Langkah berikutnya melibatkan negosiasi antara bank dan nasabah mengenai harga barang, spesifikasi, cara pembayaran, dan tempat pembayaran. Bank dapat memberikan kuasa kepada nasabah untuk langsung membeli barang dari pemasok atau pemilik awal. Dalam praktek ini, bank yang memberikan kuasa akan menerbitkan akad wakalah. Akad wakalah ini bersifat pendamping atau pelengkap dan umumnya memiliki tangga yang sama dengan akad murabahah. Jika tanggalnya bersamaan, akad wakalah harus ditandatangani lebih dulu.

Setelah negosiasi disepakati, nasabah mengajukan permohonan kepada bank dengan mengirimkan dokumen pemberitahuan pengikatan secara lengkap dan surat permohonan nasabah. Bank melakukan pemeriksaan dokumen untuk memastikan bahwa syarat-syarat pendahuluan telah terpenuhi, bank kemudian mengeluarkan surat persetujuan pemngambilalihan aset (offering letter). Jika offering letter secara prinsip disetujui dan penyerahan telah dilaksanakan, calon nasabah berkomitmen untuk mengambil alih barang dari bank sesuai dengan tanggal penyerahan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, dan membayar harga jual beli kepada bank.

Rekomendasi Akad sesuai Jenis Kebutuhan Nasabah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun