Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Initial Public Offering, Apakah Diperlukan?

8 Maret 2023   07:18 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:27 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

IPO atau Initial Public Offering adalah proses di mana sebuah perusahaan untuk pertama kalinya menawarkan sahamnya kepada publik. Tahapan IPO perusahaan umumnya melibatkan beberapa langkah, yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pasar modal. Beberapa tahapan IPO perusahaan berdasarkan undang-undang:

Persiapan IPO: Sebelum melakukan IPO, perusahaan harus memastikan bahwa ia telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulator pasar modal. Persyaratan tersebut mencakup kelayakan bisnis, kepemilikan saham, dan laporan keuangan. Selain itu, perusahaan juga harus mengidentifikasi penjamin emisi efek, yang akan membantu dalam proses IPO.

Pengajuan prospektus: Prospektus adalah dokumen yang berisi informasi tentang perusahaan, termasuk sejarah, produk atau layanan, manajemen, laporan keuangan, dan risiko. Perusahaan harus menyerahkan prospektus kepada regulator pasar modal dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk disetujui sebelum IPO.

Roadshow: Roadshow adalah proses di mana perusahaan bertemu dengan investor potensial untuk mempromosikan sahamnya. Roadshow dilakukan di berbagai kota dan dihadiri oleh investor institusional dan individu.

Penawaran saham: Setelah prospektus disetujui dan roadshow selesai, perusahaan dapat menawarkan sahamnya untuk dijual kepada publik. Penjualan saham dilakukan melalui mekanisme lelang di BEI.

Penetapan harga: Harga penawaran saham ditetapkan berdasarkan permintaan dari investor potensial selama roadshow dan lelang. Harga tersebut harus disetujui oleh regulator pasar modal sebelum IPO dilakukan.

Penetapan alokasi: Setelah harga saham ditetapkan, penjamin emisi efek akan mengalokasikan saham kepada investor potensial. Alokasi saham didasarkan pada permintaan dan profil risiko investor.

Penetapan jadwal perdagangan: Setelah IPO selesai, saham akan tercatat di BEI dan dapat diperdagangkan. BEI akan menetapkan jadwal perdagangan untuk saham tersebut.

Monitoring: Setelah IPO, perusahaan harus memenuhi persyaratan regulasi dan laporan keuangan untuk memastikan kelangsungan bisnis dan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal.

Dasar Hukum

Dasar hukum terkait IPO di Indonesia tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur kegiatan di pasar modal, termasuk IPO. Pasal 3 UU No. 8 Tahun 1995 memberikan definisi tentang IPO dan mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum melakukan IPO.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.04/2013 tentang Penawaran Umum Saham Perdana POJK ini mengatur tata cara dan persyaratan untuk melakukan penawaran umum saham perdana, termasuk persyaratan untuk menyusun prospektus, pelaksanaan lelang, penetapan harga, dan alokasi saham.

Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) BEI mengeluarkan peraturan terkait persyaratan listing, tata cara pendaftaran saham, dan prosedur perdagangan saham di bursa efek.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 44 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi dan Bursa Berjangka Komoditi PP ini mengatur persyaratan untuk perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum saham perdana di Bursa Berjangka Komoditi (BBK), termasuk syarat kepemilikan saham, syarat keuangan, dan syarat pengelolaan perusahaan.

Keputusan Ketua BEI No. Kep-00001/BEI/01-2020 tentang Pedoman Penawaran Umum Perdana Saham di BEI Keputusan ini merupakan panduan teknis yang dikeluarkan oleh BEI untuk memberikan arahan tentang tata cara melakukan penawaran umum saham perdana di BEI.

Urgensi Pelaksanaan IPO oleh Perusahaan

Alasan mengapa sebuah perusahaan memilih untuk melakukan IPO (Initial Public Offering) di antaranya adalah:

Memperoleh modal untuk ekspansi bisnis Dalam melakukan IPO, perusahaan dapat menawarkan sahamnya kepada publik untuk dijual dan memperoleh modal yang cukup besar untuk mendanai ekspansi bisnis, pengembangan produk, peningkatan kapasitas produksi, dan pengembangan teknologi baru.

Meningkatkan profil perusahaan Melalui IPO, perusahaan menjadi lebih dikenal oleh publik dan investor, serta memperoleh akses ke pasar modal. Hal ini dapat meningkatkan profil perusahaan dan membuatnya lebih menarik bagi investor potensial.

Memberikan nilai tambah bagi pemegang saham IPO juga memberikan kesempatan bagi pemegang saham perusahaan untuk menjual sahamnya, sehingga dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar. Selain itu, melalui IPO, perusahaan dapat membayar dividen kepada pemegang saham dan memberikan nilai tambah bagi mereka.

Memperoleh likuiditas yang lebih besar Dengan saham yang tercatat di bursa efek, perusahaan memperoleh likuiditas yang lebih besar, sehingga dapat memperoleh akses ke sumber dana baru dan meningkatkan nilai pasar saham.

Meningkatkan citra dan reputasi perusahaan IPO juga dapat meningkatkan citra dan reputasi perusahaan, karena perusahaan harus memenuhi standar dan persyaratan yang ketat sebelum dapat melakukan IPO, sehingga menunjukkan kepercayaan dan kredibilitas perusahaan terhadap pasar modal.

Memperoleh akses ke karyawan terbaik Perusahaan yang telah melakukan IPO dapat menawarkan saham perusahaan kepada karyawan dan memperoleh akses ke karyawan terbaik. Hal ini dapat meningkatkan motivasi karyawan dan memperkuat keterlibatan mereka dalam perusahaan.

  • Risiko bagi Perusahaan yang melakukan IPO

Initial Public Offering (IPO) dapat memberikan banyak manfaat bagi perusahaan, namun ada beberapa risiko yang harus diperhatikan, di antaranya adalah:

Volatilitas harga saham Setelah melakukan IPO, harga saham perusahaan dapat mengalami fluktuasi yang besar, tergantung pada kondisi pasar dan kinerja perusahaan. Jika harga saham turun secara signifikan, hal ini dapat menimbulkan tekanan pada perusahaan dan mempengaruhi kepercayaan investor.

Peningkatan biaya Perusahaan harus memenuhi persyaratan dan regulasi yang ketat untuk dapat melakukan IPO, sehingga harus mengeluarkan biaya yang besar untuk mempersiapkan proses IPO, seperti biaya konsultan keuangan, biaya audit, biaya legal dan biaya pendaftaran saham. Selain itu, perusahaan juga harus membayar biaya untuk menjaga kualitas informasi yang disajikan ke publik.

Penurunan kontrol atas perusahaan Dengan menjual sebagian saham kepada publik, perusahaan akan kehilangan sebagian kontrol atas keputusan bisnis yang diambil. Ini terutama terjadi jika investor besar membeli saham perusahaan, yang dapat mengambil alih kontrol dan mempengaruhi arah bisnis perusahaan.

Penurunan privasi Perusahaan yang telah melakukan IPO harus memberikan informasi terperinci tentang kinerja keuangannya kepada publik dan investor. Informasi ini dapat digunakan oleh pesaing untuk mendapatkan keuntungan kompetitif, sehingga dapat mempengaruhi privasi perusahaan.

Tuntutan hukum dan regulasi Setelah melakukan IPO, perusahaan harus memenuhi persyaratan dan regulasi yang ketat untuk menjaga kepatuhan terhadap pasar modal. Jika perusahaan melanggar persyaratan ini, perusahaan dapat menghadapi tuntutan hukum dan sanksi yang besar.

Tekanan kinerja Setelah melakukan IPO, perusahaan harus mempertahankan kinerja keuangannya dan memenuhi ekspektasi investor. Jika kinerja perusahaan tidak memenuhi harapan, hal ini dapat menimbulkan tekanan pada harga saham dan reputasi perusahaan.

  • Biaya

Perusahaan harus mempersiapkan biaya yang cukup besar untuk melakukan IPO. Biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan dapat bervariasi tergantung pada negara, pasar modal dan ukuran perusahaan itu sendiri. Berikut ini adalah beberapa biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk melakukan IPO: Biaya untuk melakukan IPO di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada ukuran perusahaan, kompleksitas persyaratan pasar modal yang harus dipenuhi, dan jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik. Berikut adalah beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan yang akan melakukan IPO di Indonesia:

Biaya konsultan keuangan Perusahaan harus menggunakan jasa konsultan keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membantu dalam proses IPO. Biaya untuk konsultan keuangan dapat mencapai sekitar 1-2% dari nilai pasar saham yang ditawarkan.

Biaya audit Perusahaan harus mengeluarkan biaya untuk melakukan audit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK. Biaya audit dapat mencapai sekitar 0,1% dari nilai pasar saham yang ditawarkan.

Biaya legal Perusahaan harus menggunakan jasa konsultan hukum yang terdaftar di OJK untuk memastikan bahwa proses IPO memenuhi persyaratan hukum dan regulasi pasar modal. Biaya legal dapat mencapai sekitar 1-2% dari nilai pasar saham yang ditawarkan.

Biaya pendaftaran saham Perusahaan harus membayar biaya pendaftaran saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Biaya pendaftaran saham dapat mencapai sekitar 0,05% dari nilai pasar saham yang ditawarkan.

Biaya underwriter Perusahaan harus menggunakan jasa underwriter, yaitu pihak yang akan membantu perusahaan dalam menawarkan saham kepada publik. Biaya underwriter dapat mencapai sekitar 2-3% dari nilai pasar saham yang ditawarkan.

Biaya promosi Perusahaan harus mengeluarkan biaya untuk memasarkan sahamnya kepada investor potensial, seperti biaya untuk melakukan roadshow investor dan presentasi publik. Biaya promosi dapat mencapai sekitar 0,5% dari nilai pasar saham yang ditawarkan.

Berdasarkan hasil data dan beberapa referensi terkait dicatat bahwa biaya untuk melakukan IPO dapat sangat bervariasi tergantung pada ukuran perusahaan dan kompleksitas persyaratan pasar modal yang harus dipenuhi. Namun, secara umum, biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk melakukan IPO dapat mencapai jutaan hingga miliaran rupiah. Jadi jika terdapat pertanyaan apakah IPO diperlukan perusahaan? Jawabannya adalah tergantung pada situasi dan kebutuhan perusahaan. Jika perusahaan memerlukan dana yang besar dan tidak dapat memperolehnya melalui sumber pendanaan lain, atau jika pemegang saham ingin mendapatkan likuiditas pada investasi mereka, maka IPO dapat menjadi pilihan yang baik. Namun, jika perusahaan tidak memerlukan dana yang besar atau tidak siap untuk memenuhi kewajiban yang lebih ketat yang terkait dengan pasar saham publik, maka IPO mungkin tidak diperlukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun