Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Initial Public Offering, Apakah Diperlukan?

8 Maret 2023   07:18 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:27 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

IPO atau Initial Public Offering adalah proses di mana sebuah perusahaan untuk pertama kalinya menawarkan sahamnya kepada publik. Tahapan IPO perusahaan umumnya melibatkan beberapa langkah, yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pasar modal. Beberapa tahapan IPO perusahaan berdasarkan undang-undang:

Persiapan IPO: Sebelum melakukan IPO, perusahaan harus memastikan bahwa ia telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulator pasar modal. Persyaratan tersebut mencakup kelayakan bisnis, kepemilikan saham, dan laporan keuangan. Selain itu, perusahaan juga harus mengidentifikasi penjamin emisi efek, yang akan membantu dalam proses IPO.

Pengajuan prospektus: Prospektus adalah dokumen yang berisi informasi tentang perusahaan, termasuk sejarah, produk atau layanan, manajemen, laporan keuangan, dan risiko. Perusahaan harus menyerahkan prospektus kepada regulator pasar modal dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk disetujui sebelum IPO.

Roadshow: Roadshow adalah proses di mana perusahaan bertemu dengan investor potensial untuk mempromosikan sahamnya. Roadshow dilakukan di berbagai kota dan dihadiri oleh investor institusional dan individu.

Penawaran saham: Setelah prospektus disetujui dan roadshow selesai, perusahaan dapat menawarkan sahamnya untuk dijual kepada publik. Penjualan saham dilakukan melalui mekanisme lelang di BEI.

Penetapan harga: Harga penawaran saham ditetapkan berdasarkan permintaan dari investor potensial selama roadshow dan lelang. Harga tersebut harus disetujui oleh regulator pasar modal sebelum IPO dilakukan.

Penetapan alokasi: Setelah harga saham ditetapkan, penjamin emisi efek akan mengalokasikan saham kepada investor potensial. Alokasi saham didasarkan pada permintaan dan profil risiko investor.

Penetapan jadwal perdagangan: Setelah IPO selesai, saham akan tercatat di BEI dan dapat diperdagangkan. BEI akan menetapkan jadwal perdagangan untuk saham tersebut.

Monitoring: Setelah IPO, perusahaan harus memenuhi persyaratan regulasi dan laporan keuangan untuk memastikan kelangsungan bisnis dan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal.

Dasar Hukum

Dasar hukum terkait IPO di Indonesia tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun