Mohon tunggu...
Zidan Novanto
Zidan Novanto Mohon Tunggu... Auditor - Investor

Tulisan tidak mencerminkan tempat penulis bekerja dan tidak mengatasnamakan institusi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Initial Public Offering, Apakah Diperlukan?

8 Maret 2023   07:18 Diperbarui: 8 Maret 2023   07:27 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur kegiatan di pasar modal, termasuk IPO. Pasal 3 UU No. 8 Tahun 1995 memberikan definisi tentang IPO dan mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum melakukan IPO.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.04/2013 tentang Penawaran Umum Saham Perdana POJK ini mengatur tata cara dan persyaratan untuk melakukan penawaran umum saham perdana, termasuk persyaratan untuk menyusun prospektus, pelaksanaan lelang, penetapan harga, dan alokasi saham.

Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) BEI mengeluarkan peraturan terkait persyaratan listing, tata cara pendaftaran saham, dan prosedur perdagangan saham di bursa efek.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 44 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi dan Bursa Berjangka Komoditi PP ini mengatur persyaratan untuk perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum saham perdana di Bursa Berjangka Komoditi (BBK), termasuk syarat kepemilikan saham, syarat keuangan, dan syarat pengelolaan perusahaan.

Keputusan Ketua BEI No. Kep-00001/BEI/01-2020 tentang Pedoman Penawaran Umum Perdana Saham di BEI Keputusan ini merupakan panduan teknis yang dikeluarkan oleh BEI untuk memberikan arahan tentang tata cara melakukan penawaran umum saham perdana di BEI.

Urgensi Pelaksanaan IPO oleh Perusahaan

Alasan mengapa sebuah perusahaan memilih untuk melakukan IPO (Initial Public Offering) di antaranya adalah:

Memperoleh modal untuk ekspansi bisnis Dalam melakukan IPO, perusahaan dapat menawarkan sahamnya kepada publik untuk dijual dan memperoleh modal yang cukup besar untuk mendanai ekspansi bisnis, pengembangan produk, peningkatan kapasitas produksi, dan pengembangan teknologi baru.

Meningkatkan profil perusahaan Melalui IPO, perusahaan menjadi lebih dikenal oleh publik dan investor, serta memperoleh akses ke pasar modal. Hal ini dapat meningkatkan profil perusahaan dan membuatnya lebih menarik bagi investor potensial.

Memberikan nilai tambah bagi pemegang saham IPO juga memberikan kesempatan bagi pemegang saham perusahaan untuk menjual sahamnya, sehingga dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar. Selain itu, melalui IPO, perusahaan dapat membayar dividen kepada pemegang saham dan memberikan nilai tambah bagi mereka.

Memperoleh likuiditas yang lebih besar Dengan saham yang tercatat di bursa efek, perusahaan memperoleh likuiditas yang lebih besar, sehingga dapat memperoleh akses ke sumber dana baru dan meningkatkan nilai pasar saham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun