Biaya audit Perusahaan harus mengeluarkan biaya untuk melakukan audit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK. Biaya audit dapat mencapai sekitar 0,1% dari nilai pasar saham yang ditawarkan.
Biaya legal Perusahaan harus menggunakan jasa konsultan hukum yang terdaftar di OJK untuk memastikan bahwa proses IPO memenuhi persyaratan hukum dan regulasi pasar modal. Biaya legal dapat mencapai sekitar 1-2% dari nilai pasar saham yang ditawarkan.
Biaya pendaftaran saham Perusahaan harus membayar biaya pendaftaran saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Biaya pendaftaran saham dapat mencapai sekitar 0,05% dari nilai pasar saham yang ditawarkan.
Biaya underwriter Perusahaan harus menggunakan jasa underwriter, yaitu pihak yang akan membantu perusahaan dalam menawarkan saham kepada publik. Biaya underwriter dapat mencapai sekitar 2-3% dari nilai pasar saham yang ditawarkan.
Biaya promosi Perusahaan harus mengeluarkan biaya untuk memasarkan sahamnya kepada investor potensial, seperti biaya untuk melakukan roadshow investor dan presentasi publik. Biaya promosi dapat mencapai sekitar 0,5% dari nilai pasar saham yang ditawarkan.
Berdasarkan hasil data dan beberapa referensi terkait dicatat bahwa biaya untuk melakukan IPO dapat sangat bervariasi tergantung pada ukuran perusahaan dan kompleksitas persyaratan pasar modal yang harus dipenuhi. Namun, secara umum, biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk melakukan IPO dapat mencapai jutaan hingga miliaran rupiah. Jadi jika terdapat pertanyaan apakah IPO diperlukan perusahaan? Jawabannya adalah tergantung pada situasi dan kebutuhan perusahaan. Jika perusahaan memerlukan dana yang besar dan tidak dapat memperolehnya melalui sumber pendanaan lain, atau jika pemegang saham ingin mendapatkan likuiditas pada investasi mereka, maka IPO dapat menjadi pilihan yang baik. Namun, jika perusahaan tidak memerlukan dana yang besar atau tidak siap untuk memenuhi kewajiban yang lebih ketat yang terkait dengan pasar saham publik, maka IPO mungkin tidak diperlukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H