Mohon tunggu...
Ahmad Zamroni
Ahmad Zamroni Mohon Tunggu... Belajar Menulis -

menulis tentang Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Mekanisme Pasar Pada Masa Rasulullah SAW

10 Januari 2018   23:48 Diperbarui: 10 Januari 2018   23:51 10640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa yang kita pahami ketika mendengar kata pasar? Pasar dalam arti sempit adalah tempat bertemunya penjual dan beli atau bertemunya permintaan dengan penawaran. Definisi ini lebih ke arah pasar dalam arti tradisional, yaitu permintaan dan penawaran yang berupa barang atau jasa. Dalam arti luas, pasar adalah proses transaksi antara permintaan dan penawaran yang melibatkan proses yang kompleks dan melibatkan banyak pihak. Definisi ini lebih condong ke arah pasar dalam arti modem dan yang ditransaksikan pun tidak selalu murni berupa barang dan jasa, seperti transaksi jual beli utang, saham, dan hak membeli atau menjual (option), dan lain-lain.

Menurut (Akhmad Affandi Mahfudz:2014) pasar dibagi dalam beberapa golongan seperti dibawah ini:

Berdasarkan Wujudnya

  • Pasar Konkret (Pasar nyata) misalnya pasar-pasar tradisional dan Swalayan.
  • Pasar Abstrak (Tidak nyata) misalnya jual beli saham, surat berharga dipasar modal di Bursa Efek Indonesia

Berdasarkan Waktu terjadinya Berdasarkan waktunya, pasar  dibedakan menjadi harian, mimgguan, bulanan, tahunan dan temporer.

  • Pasar harian, yaitu yang aktifitas setiap hari, seperti pasar pagi, torseba, warung-warung dan lainnya.
  • Pasar mingguan, yaitu yang aktifitasnya setiap satu minggu sekali. Seperti pasar minggu yang ada didaerah pedesaan.
  • Pasar bulanan, yaitu pasar yang aktifitasnya setiap bulan seperti, pasar yang biasa terjadi didepan kantor-kantor pensiaunan atau purnawirawan untuk mengambil dana pengsiunannya.
  • Pasar tahunan, seperti Pekan Raya Jakarta.
  • Pasar temporer, yaitu pasar yang dapat terjadi sewaktu-waktu, seperti Bazar dan lainnya.

Berdasarkan Legalitasnya

  • Pasar resmi memperjualbelikan barang dan jasa yang legal dan baik dari cara menjual memebeli dan penentuan harganya.
  • Pasar gelap, memperoleh barang dengan cara tidak resmi  dan harga ditentukan secarasepihak.

PASAR PADA MASA RASULULLAH

Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat muslim pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW pada awalnya adalah seorang pebisnis. Demikian pula  Khulafaurrasyidin dan sebagian besar sahabat. Muhammad adalah seorang pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran. Ia mendapat julukan al amin (yang tepercaya). Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah, Rasulullah dan para sahabatnya lebih memprioritaskan perjuangan dan dakwah. Ketika masyarakat muslim hijrah ke Madinah, peran Rasulullah bergeser menjadi pengawas pasar atau al-muhtasib. Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap dapat berlangsung secara Islami.

Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga ketika tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan monopistik dan monopsonistis, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Pada saat itu para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah tentukanlah harga untuk kita!" Beliau menjawab, "Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah, serta pemberi rizki. mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta. (Riwayat Bukhari dan Muslim).Dalam ekonomi konvensional, ini diistilahkan oleh Adam Smith dengan invisible hand yang mengatur pembentukan harga di pasar.

Dalam hadis di atas, jelas dinyatakan bahwa mekanisme di pasar merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah. Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat merupakan suatu ketidakadilan yang akan dituntut pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Sebaliknya, dinyatakan bahwa seseorang yang menjual dagangannya dengan harga pasar laksana orang yang berjuang di jalan Allah, sedangkan yang menetapkan sendiri termasuk sebuah perbuatan ingkar kepada Allah. Ada sebuah hadis Rasulullah SAW dari Ibnu Mughnah yang mengungkapkan hal berikut. Ketika Rasulullah SAW melihat seorang laki-laki menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, Rasulullah bersabda, "orang-orang yang datang membawa barang ke pasar ini laksana orang berjihad fisabilillah, sedangkan orang-orang yang menaikkan harga adalah seperti orang yang ingkar kepada Allah."( Akhmad Affandi Mahfudz :2014:19)

Dari kedua hadist diatas bahwasanya yang Rasulullahh tidak menentukan harga untuk umatnya, karna sesungguhnya Allah lah penentu harga  dan sang pemberi rizqi. Yang dimaksud dengan Allah lah penentu harga adalah apa saja yang terjadi didunia ini baik itu kenaikan atau penurunan adalah kuasa Allah, dan hanya Allah lah yang berhaq melakukanya atau tidak sesuai dengan sifat jaiz Allah yaitu "Fi'lu kulli mumkinin Autarkuhu"(Dikutip dari Aqidatul 'Awam, Ilmu Tauhid Karya Ahmad Marzuqi.) dan Hadis  kedua menjelaskan bahwasanya para pedagang itu adalah orang-orang yang berjihad fisabilillah, sedangkan orang yang menaikan harga termasuk orang yang ingkar kepada Allah, intinya perkejaan berdagang itu perkerjaan yang sangat mulia karna itupun pernah dicontohkan oleh Rasulullah, pekerjaan itu mulia ketika tidak dilakukakan dengan kecurangan.

MEKANISME PASAR MENURUTILMUAN MUSLIM

Pasar telah mendapatkan perhatian memadai dari para ulama klasik, seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibnu Khaldun, dan Ibnu Taimiyah. Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar tidak saja mampu memberikan analisis yang tajam tentang apa yang terjadi pada masa itu, tetapi tergolong futuristis. 

  • Menurut Abu Yusuf

Abu Yusuf tercatat sebagai ulama yang pertama kali menyinggung mekanisme pasar. Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dilihat dalam bukunya yang berjudul Al-Kharaj. Ia merumuskan hukum permintaan dan penawaran di pasar dan penentuan tingkat harga meskipun kata permintaan dan penawaran tidak dikatakan secara eksplisit.

 

Abu Yusuf mengkritiki fenomena ekonomi yang terjadi pada masanya. Fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah ketika terjadi kelangkaan barang, harga cenderung akan tinggi. Sementara itu, pada saat barang tersebut melimpah, harga akan cenderung turun atau lebih rendah. Hubungan harga dan kuantitas dalam pemintaan pada masa tersebut dapat

diformulasikan sebagai berikut:

D = Q = f  (Q)

Dari formulasi ini, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum ditanggapi menyatakan bahwa apabila harga komoditas naik, hal itu akan oleh konsumen dengan menurunkan jumlah komoditas yang dibeli. Apabila harga komoditas turun, hal itu akan ditanggapi oleh konsumen dengan meningkatkan jumlah komoditas yang dibeli. Abu Yusuf membantah bahwa "apabila persediaan barang sedikit, harga akanm mahal, dan sebaliknya, apabila persediaan barang melimpah, harga akan murah". Tidak selalu terjadi.

  • Mekanisme Pasar Menurut Al-Ghazali

Kitab Al-Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi termasuk pasar. Dalam magnum opusnya itu, ia telah membicarakan tentang barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan, serta evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaan dan penawaran dalam mempengaruhi harga.

Dalam penjelasannya tentang proses terbentuknya suatu pasar, ia menyatakan, "Dapat saja petani hidup saat alat-alat pertanian tidak tersedia. Sebaliknya, pandai besi dan tukang kayu hidup saat lahan pertanian  ada." Namun, secara alami, mereka akan saling memenuhi kebutuhan masing-mading. Dapat saja terjadi tukang kayu membutuhkan makanan,tetapi petani tidak membutuhkan alat-alat tersebut. Keadaan ini menimbulkan masalah. oleh karena itu, secara alami pula, orang akan terdorong untuk menyediakan tempat penyimpanan alat-alat di satu pihak dan penyimpanan hasil pertanian di pihak lain. Tempat inilah yang kemudian didatangi pembeli sesuai kebutuhannya masing-masing sehingga terbentuklah pasar.

  • Mekanisme Pasar Menurut Ibnu Taimiyah

Pemikiran Ibnu Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak diungkapkan melalui bukunya yang sangat terkenal, yaitu Al-Hisbah fi'l Al-Islam dan Majmu' Fatawa. Pandangan Ibnu Taimiyah mengenai pasar terfokus pada pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi diletakkan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukkan the beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi), di samping segala kelemahannya.

Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga tidak selalu disebabkan oleh ketidakadilan dari para pedagang atau penjual. Harga merupakan hasil interaksi hukum permintaan dan penawaran yang terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks. "Naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakadilan dari beberapa bagian produksi, penurunan terhadap barang yang diminta, atau tekanan pasar. Oleh karena itu, jika permintaan terhadap barang-barang tersebut naik, sedangkan ketersediaannya penawaran menurun, harganya pun akan naik. Sebaliknya jika ketersediaan barang meningkat dan permintaan terhadapnya turun, harga barang tersebut akan turun juga.

  • Mekanisme Pasar Menurut Ibnu Khaldun

Pemikiran Ibnu Khaldun tentang pasar ditulis dalam bukunya yang monumental Al-muqadimah. Ia membagi barang-barang menjadi dua kategori, yaitu barang pokok dan barang mewah.

Menurut Ibnu Khaldun, jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, harga barang-barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan meningkat. Menurutnya, jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, harga barang-barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan naik. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penawaran bahan pangan dan barang pokok lainnya sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang sehingga pengadaannya akan diprioritaskan. Sementara itu, harga barang mewah akan naik sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan peningkatan permintaan barang mewah ini. Di sini, Ibnu Khaldun sebenarnya menjelaskan pengaruh permintaan dan penawaran terhadap tingkat harga. Secara merinci, ia juga menjelaskan pengaruh persaingan di antara para konsumen dan meningkatnya biaya-biaya akibat perpajakan dan pungutan-pungutan lain terhadap tingkat harga.

Dari penjelasan diatas bahwsanya Rasulullah bukanlah penentu harga pasar walaupun beliau merupakan pemimpin, namun jika ada mekanisme pasar yang tidak sesuai maka pemimpin bisa mengambil tindakan agar mekanisme pasar tidak merugikan menyusahkan rakyat, dan dari beberaoa pendapat ilmuan muslim tentunya memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang mekanisme pasar dan memiliki masing masing ilmuan memiliki alasan dan  data yang kongkrit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun