Pemikiran Ibnu Khaldun tentang pasar ditulis dalam bukunya yang monumental Al-muqadimah. Ia membagi barang-barang menjadi dua kategori, yaitu barang pokok dan barang mewah.
Menurut Ibnu Khaldun, jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, harga barang-barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan meningkat. Menurutnya, jika suatu kota berkembang dan jumlah penduduknya semakin banyak, harga barang-barang pokok akan menurun sementara harga barang mewah akan naik. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penawaran bahan pangan dan barang pokok lainnya sebab barang ini sangat penting dan dibutuhkan oleh setiap orang sehingga pengadaannya akan diprioritaskan. Sementara itu, harga barang mewah akan naik sejalan dengan meningkatnya gaya hidup yang mengakibatkan peningkatan permintaan barang mewah ini. Di sini, Ibnu Khaldun sebenarnya menjelaskan pengaruh permintaan dan penawaran terhadap tingkat harga. Secara merinci, ia juga menjelaskan pengaruh persaingan di antara para konsumen dan meningkatnya biaya-biaya akibat perpajakan dan pungutan-pungutan lain terhadap tingkat harga.
Dari penjelasan diatas bahwsanya Rasulullah bukanlah penentu harga pasar walaupun beliau merupakan pemimpin, namun jika ada mekanisme pasar yang tidak sesuai maka pemimpin bisa mengambil tindakan agar mekanisme pasar tidak merugikan menyusahkan rakyat, dan dari beberaoa pendapat ilmuan muslim tentunya memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang mekanisme pasar dan memiliki masing masing ilmuan memiliki alasan dan  data yang kongkrit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H