Pemerintah yang begitu fokus terhadap pembangunan menjadi penyebab terkesampingkannya ruang pertanian.
Reklamasi dan proyek-proyek menutupi tanah produktif sehingga petani tidak dapat produktif kembali dalam menghasilkan pangan dilahannya sendiri. Kehilangan tanah yang dialami petani akibat getolnya pembangunan yang digalakkan pemerintah berdampak pada kerusakan lingkungan.
Industri dan pertambangan yang berdiri kokoh di atas tanah rakyat akan melahirkan limbah yang berdampak pada pencemaran lingkungan. Jika terus dibiarkan maka berdampak pada kerusakan lingkungan.
Lingkungan yang tidak sehat akan mempengaruhi status kesehatan penduduk yang hidup disekitarnya. Bila telah tercemar maka penduduk yang hidup disekiar industri atau pertambangan akan mengalami berbagai gangguan kesehatan hingga kematian yang berdampak pada tingginya beban negara.
Di sisi lain pemerintah atau swasta mengadakan pembangunan besar-besaran, sebaliknya lahan produktif semakin sempit bahkan mungkin habis karena telah dialih-fungsikan. Belum lagi dengan masuknya investasi perusahaan asing, yang berakibat pada penyingkiran sumber kehidupan para petani.
Sudah saatnya Indonesia bangkit dari kesenjangan agraria dan mengembalikan julukan negeri "Lumbung Padi". Hak-hak petani seharusnya lebih diperhatikan dan UUPA diimplementasikan secara nyata agar tidak kembali terjadi kesenjangan lahan.
Jangan sampai profesi petani berkurang bahkan langka di negeri agraris, sebab terlalu luas tanah yang subur, dan apa yang ditanam itulah yang akan menjadi sumber kehidupan bangsa.
Selamat Hari Tani Nasional,
Semoga kesejahteraan bagi petani bukan hanya sekedar isu dan materi perbincangan semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H