Mohon tunggu...
Ahmad Yudi S
Ahmad Yudi S Mohon Tunggu... Freelancer - #Ngopi-isme

Aku Melamun Maka Aku Ada

Selanjutnya

Tutup

Money

Refleksi 58 Tahun Hari Tani Nasional

24 September 2018   12:16 Diperbarui: 24 September 2020   17:42 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : www.hidayatullah.com

Kebutuhan pangan yang kian meningkat mengisyaratkan kebutuhan ruang lahan produktif harus tetap terjaga agar terpenuhi semua kebutuhan gizi dan jumlah petani pun harus bertambah sesuai dengan meningkatnya kebutuhan pangan.

Meningkatnya pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi yang progresif berdampak pada pembangunan yang meningkat. Akibatnya, tanah yang masih produktif dan lahan pertanian semakin berkurang seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan. Selain meningkatnya pertumbuhan penduduk, kebutuhan akan pangan pun semakin tinggi.

Apa yang terjadi bila pertumbuhan penduduk padat merayap sedangkan lahan pertanian kian hari kian berkurang akibat pembangunan? Tidak terpenuhinya seluruh kebutuhan pangan di masyarakat. Imbasnya bagi petani sumber mata pencahariannya terhambat bahkan tertutup akibat lahan pertanian telah dijadikan reklamasi oleh pemerintah atau swasta dengan alasan pemerataan pembangunan.

Lantas apa yang terjadi jika stok "Lumbung Padi" menipis? Pemerintah terpaksa mengadakan impor agar kebutuhan pangan penduduk tetap stabil. Setelah impor menguasai bidang pertanian dan perdagangan, otomatis kedaulatan dan ketahanan pangan menjadi terganggu akibat harga kebutuhan pokok naik yang berpuncak pada krisis ekonomi.

Pertanian menjadi tak berdaya bila impor telah menguasai dan mendominasi kebutuhan pangan masyarakat Nusantara. Setelah lahan produktif beralih fungsi, bisa jadi para petani berpindah mata pencaharian menjadi buruh tani atau buruh yang hanya tinggal memanfaatkan tenaga.

Memperingati Hari Tani Ke-58, apakah petani Indonesia telah merdeka atas hak-haknya? Sudahkah mereka mendapat bagian terpenting di negeri ini? 

Lalu bagaimana peran UUPA terhadap kesejahteraan petani dan menjamin tanah produktif sebagai lahan pertanian? Apakah UUPA telah menjamin seluruh pertanian Indonesia? Seakan semua itu hanya retorika belaka, bias.

Hadirnya UUPA tak lain tak bukan untuk mengatur dan menjamin segala hal tentang pertanahan dan pertanian demi hasil alam yang optimal di Nusantara dan melindungi hak petani dalam memproduksi di lahannya sendiri.

Wilayah nusantara yang teramat luas seharusnya dapat menghasilkan sumber daya alam yang berlimpah, terutama di bidang pertanian agar dapat memenuhi semua kebutuhan hidup rakyatnya, bukan mengandalkan impor.

Bila pemerintah terlalu getol menggunakan produk luar negeri alias impor sebagai pemenuhan kebutuhan di masyarakat, tak bisa dipungkiri negeri ini akan dilanda krisis ekonomi. Impor telah menjadikan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang hedonis, konsumtif tanpa berdaya menghasilkan produk bernilai ekonomi mandiri yang mampu bersaing dengan produk global.

Secara konseptual, hadirnya UUPA sebagai solusi dalam menanggulangi ketimpangan dan jembatan menuju kehidupan masyarakat yang berdaulat, adil dan, makmur. Ia menyasar bagian dari rakyat Indonesia yang terpinggirkan secara ekonomi, yakni masyarakat yang bergantung dari hasil bercocok tanam maupun buruh tani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun