Mohon tunggu...
Ahmad Wildan Saputra Ramadhana
Ahmad Wildan Saputra Ramadhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember, dan mengambil jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis Pengaruh Pembelian Produk Bersertifikasi Halal bagi Konsumen

21 Desember 2022   11:42 Diperbarui: 21 Desember 2022   11:56 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari data melalui pengisian kuisioner dapat disimpulkan bahwa produk yang memiliki sertifikat halal dapat menjadi pilihan utama dalam melakukan pembelian sebuah produk baik makanan, minuman, kosmetik dan lain sebagainya

Gambar. 2 hasil survey terhadap konsumen melalui kuisioner (Dokpri)
Gambar. 2 hasil survey terhadap konsumen melalui kuisioner (Dokpri)

Dan juga dapat disimpulkan bahwa sertifikasi halal penting juga bagi konsumen maupun produsen, Bagi produsen, sertifikat halal memiliki peran yang sangat penting, yakni: 

Pertama: sebagai pertanggungjawaban produsen kepada konsumen muslim, mengingat masalah halal merupakan bagian dari prinsip hidup muslim. Kedua meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen. Ketiga meningkatkan citra dan daya saing perusahaan. Dan yang terakhir sebagai alat pemasaran serta untuk memperluas area jaringan pemasaran. Kelima: memberi keuntungan pada produsen dengan meningkatkan daya saing dan omset produksi dan penjualan

Gambar. 3 hasil survey terhadap konsumen melalui kuisioner (Dokpri)
Gambar. 3 hasil survey terhadap konsumen melalui kuisioner (Dokpri)
Dari  gambar yang terakhir dapat disimpulkan bahwa semua konsumen menjawab berpengaruh. Jadi produk yang memiliki sertifikat halal menjadi pilihan utama untuk membeli sebuah produk

Kesimpulan

Sertifikat halal adalah suatu kebutuhan masyarakat demi terjaganya suatu produk yang halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat sebagai konsumen yang beragama islam. Dan sertifikat halal sangat berpengaruh bagi pembelian produk. Yang dimana di Indonesia sendiri bahwasanya masyarakat mayoritas muslim, jadi untuk mengembangkan suatu produk dan mendapatkan kepercayaan konsumen, selalu produsen mendaftarkan produknya di MUI, setelah semua proses selesai dan terbukti produk tersebut halal. produk tersebut mendapatkan label halal. Sebagai tanda bahwa produk tersebut benar benar halal

Sertifikat halal MUI mempunyai tujuan yaitu untuk melindungi hak-hak konsumen muslim. Yang mana sertifikat MUI memiliki tujuan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk sertifikat halal. Sertifikat halal jbermanfaat untuk menghilangkan kerguan konsumenpada kehalalan suatu produk dalam makanan tersebut. Sertifikat halal juga memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumenmuslim.

Daftar Pustaka

[1)]  Muhammad nizar, antin rachmawati, "Jurnal Ekonomi dan Islam, vol. 13, TANTANGAN DAN STRATEGI PEMASARAN PRODUK HALAL DI INDONESIA, hlm.124, 2021,

[2]      Nikmatul masruroh, "ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman," Islamica, vol. 14, "dinamika identitas dan religiusitas pada branding halal di Indonesia", hlm. 330-331" 2020,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun