Dari data melalui pengisian kuisioner dapat disimpulkan bahwa produk yang memiliki sertifikat halal dapat menjadi pilihan utama dalam melakukan pembelian sebuah produk baik makanan, minuman, kosmetik dan lain sebagainya
Dan juga dapat disimpulkan bahwa sertifikasi halal penting juga bagi konsumen maupun produsen, Bagi produsen, sertifikat halal memiliki peran yang sangat penting, yakni:Â
Pertama: sebagai pertanggungjawaban produsen kepada konsumen muslim, mengingat masalah halal merupakan bagian dari prinsip hidup muslim. Kedua meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen. Ketiga meningkatkan citra dan daya saing perusahaan. Dan yang terakhir sebagai alat pemasaran serta untuk memperluas area jaringan pemasaran. Kelima: memberi keuntungan pada produsen dengan meningkatkan daya saing dan omset produksi dan penjualan
Dari  gambar yang terakhir dapat disimpulkan bahwa semua konsumen menjawab berpengaruh. Jadi produk yang memiliki sertifikat halal menjadi pilihan utama untuk membeli sebuah produk
Kesimpulan
Sertifikat halal adalah suatu kebutuhan masyarakat demi terjaganya suatu produk yang halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat sebagai konsumen yang beragama islam. Dan sertifikat halal sangat berpengaruh bagi pembelian produk. Yang dimana di Indonesia sendiri bahwasanya masyarakat mayoritas muslim, jadi untuk mengembangkan suatu produk dan mendapatkan kepercayaan konsumen, selalu produsen mendaftarkan produknya di MUI, setelah semua proses selesai dan terbukti produk tersebut halal. produk tersebut mendapatkan label halal. Sebagai tanda bahwa produk tersebut benar benar halal
Sertifikat halal MUI mempunyai tujuan yaitu untuk melindungi hak-hak konsumen muslim. Yang mana sertifikat MUI memiliki tujuan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk sertifikat halal. Sertifikat halal jbermanfaat untuk menghilangkan kerguan konsumenpada kehalalan suatu produk dalam makanan tersebut. Sertifikat halal juga memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumenmuslim.
Daftar Pustaka
[1)] Â Muhammad nizar, antin rachmawati, "Jurnal Ekonomi dan Islam, vol. 13, TANTANGAN DAN STRATEGI PEMASARAN PRODUK HALAL DI INDONESIA, hlm.124, 2021,
[2] Â Â Â Nikmatul masruroh, "ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman," Islamica, vol. 14, "dinamika identitas dan religiusitas pada branding halal di Indonesia", hlm. 330-331" 2020,