Mohon tunggu...
Ahmad Wildan Saputra Ramadhana
Ahmad Wildan Saputra Ramadhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember, dan mengambil jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis Pengaruh Pembelian Produk Bersertifikasi Halal bagi Konsumen

21 Desember 2022   11:42 Diperbarui: 21 Desember 2022   11:56 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini yaitu menggunakan metode kepustakaan (library research). Yang mana penelitian ini dilakukan dengan cara membaca, menelaah, dan mencatat serta mengolah data penelitian yang didapat dari berbagai literature, jurnal, karya ilmiyah, buku, maupun hasil penelitian dari penelitian terdahulu. Adapun Teknik pengumpulan data yang digunakan dilakukan dengan mengidentifikasi jurnal, artikel, dan segala bentuk informasi yang berhubungan dengan judul serta materi yang diangkat dalam artikel ini.

Kajian teori

A. Sertifikasi halal di Indonesia

Saat ini, Indonesia adalah negara damai yang maju, toleran, saling menghormati, bahkan sangat dihormati oleh negara-negara Islam. Indonesia bangga dengan kiprahnya dalam industri halal yang berhasil memasuki pasar internasional, khususnya di bidang pangan. Jika dilihat peluang bisnis di pasar produk halal dapat digali, pertumbuhan industri halal di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk mendongkrak profitabilitas. 

Selain itu, permintaan produk halal saat ini diperkirakan akan meningkat akibat dari dua miliar orang dan 57 negara mayoritas Muslim di dunia. Hal ini juga didasarkan pada empat miliar pengguna produk makanan halal saat ini dan peningkatan permintaan tahunan yang diantisipasi sebesar 346,7 miliar USD untuk makanan halal sebagai akibat dari peningkatan umat Islam, tingkat pendidikan yang lebih tinggi, dan daya beli yang lebih tinggi. Dengan pasar global yang berkembang, perusahaan makanan yang bertekad untuk benar-benar memanfaatkan perkembangan akan memimpin persaingan dengan mendapatkan bagian yang tepat untuk unggul dalam pencarian. 

Negara ini berada di jalur strategis untuk menjadi basis pemasok makanan halal utama dan pusat sertifikasi halal global sebagai hasil dari misi pemerintah Indonesia untuk memposisikan Indonesia sebagai Makanan Halal Internasional di tingkat hukum internasional. 

Sebagai negara Islam dengan reputasi yang secara keseluruhan sangat baik, moderat dan moderat dengan organisasi pangan lebih dari 4.000 organisasi dan total produksi lebih dari USD 13,5 miliar, Indonesia secara strategis disiapkan untuk berperan penting dalam peningkatan pangan halal. Pasar.

Di Indonesia sendiri sertifikasi halal Keberadaannya sangat penting. agama dapat beralih dari barang privat menjadi barang publik berdasarkan Pasal 33 Tahun 2014. Dari segi konsumsi, negara mulai ikut mengatur kehidupan masyarakat. Padahal, isu halal sebenarnya adalah isu pasar, bukan isu negara. 

Namun, investor akan mengalami manipulasi halal jika sistem halal diserahkan kepada mekanisme pasar. Alhasil, MUI hadir sebagai organisasi sukarela yang mensertifikasi kehalalan semua produk Indonesia. Secara hukum, tidak. Kewenangan sertifikasi halal sekarang bersifat wajib bukan sukarela berdasarkan UU no. 33 Tahun 2014. 

Artinya, Kementerian Agama menjadi pemain utama, meski harus bekerja sama dengan kementerian lain seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kementerian Perindustrian, dan sebagainya dalam praktek. Selain bekerja sama dengan kementerian, BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama juga bekerja sama dengan MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Halal, dan auditor halal dari berbagai lapisan masyarakat. Suatu produk harus melalui sejumlah pengujian hingga dinyatakan lulus semuanya dan memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. 

Salah satu langkah untuk memperkuat identitas keberagamaan seorang muslim adalah rangkaian prosedur sertifikasi halal yang digunakan untuk merek produk halal. Sertifikasi halal tidak hanya Cuma sekedar branding semata tetapi melainkan harus benar benar mencerminkan indentitas keislaman yang dimana produsen melakukan produksi dengan menggunakan barang halal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun