Mohon tunggu...
Ahmad Wildan Saputra Ramadhana
Ahmad Wildan Saputra Ramadhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember, dan mengambil jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis Pengaruh Pembelian Produk Bersertifikasi Halal bagi Konsumen

21 Desember 2022   11:42 Diperbarui: 21 Desember 2022   11:56 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar. 3 hasil survey terhadap konsumen melalui kuisioner (Dokpri)

 PENGARUH PEMBELIAN PRODUK BERSERTIFIKASI HALAL BAGI KONSUMEN

Abstrak

Sertifikat halal adalah kebutuhan masyarakat demi terjaganya suatu produk yang halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat sebagai konsumen yang beragama islam. Mengkonsumsi produk halal dapat berpengaruh terhadap kehidupan sehari harinya, Sertifikat halal diindonesia disahkan undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. 

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa seberapa penting produk bersertifikasi halal bagi konsumen.Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa produk yang bersertifikasi halal sangat penting bagi konsumen

Kata Kunci: Sertifikasi halal , konsumen , produk halal

Pendahuluan

Indonesia merupakan Negara muslim terbesar di dunia,  dengan berdasarkan data tersebut bahwa produk yang memiliki sertifikasi halal sangat berpengaruh bagi perkembangan produk tersebut, dikarenakan mayoritas beragama muslim. Yang dimana produk yang memiliki sertifikasi halal ketika membelinya konsumen tidak akan ragu sama sekali, baik itu makanan, minuman, kosmetik dan lain sebagainya. 

Sertifikasi halal ibarat pelindung bagi konsumen musim. Yang dimana ketika terdapat keraguan untuk membeli seuatu produk, dan produk itu halal atau tidaknya bisa dilihat dari kemasan produk tersebut.

Dan juga Permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Salah satu wewenang BPJPH adalah menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk. Dalam melaksanakan wewenangnya BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penelitian ini merupakan pengembangan dari penelitian-penelitian yang telah ada sebelumnya. Penulis mengharapkan dengan adanya penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada para pembaca mengenai pentingnya label sertifikasi halal pada setiap kemasan  produk.

Metode Penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun