- **Persepsi Ketidakadilan**: Masyarakat dapat melihat penegakan hukum sebagai tidak adil atau tidak masuk akal.
- **Penurunan Legitimasi**: Kepercayaan terhadap sistem hukum dapat menurun jika masyarakat merasa hukum diterapkan tanpa pertimbangan moral atau etis.
Hambatan Perkembangan Hukum.
- **Stagnasi Hukum**: Prinsip hukum penting untuk evolusi dan adaptasi hukum terhadap perubahan sosial.
- **Kesulitan Interpretasi**: Tanpa pemahaman prinsip, sulit untuk menginterpretasikan hukum dalam konteks baru.
Pelanggaran Hak Asasi
- **Potensi Pelanggaran**: Fokus sempit pada aturan dapat mengabaikan hak-hak fundamental yang dijamin oleh prinsip-prinsip hukum yang lebih luas.
- **Ketidakseimbangan Kekuasaan**: Dapat memperkuat ketidakseimbangan kekuasaan antara negara dan individu.
Ineffisiensi Sistem Peradilan.
- **Peningkatan Litigasi**: Ketidakmampuan untuk menyelesaikan masalah secara fleksibel dapat meningkatkan jumlah kasus yang masuk ke pengadilan.
- **Beban Sistem**: Sistem peradilan dapat menjadi terbebani dengan kasus-kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan pemahaman prinsip yang lebih baik.
Kesulitan dalam Kerjasama Internasional.
- **Konflik Yurisdiksi**: Tanpa pemahaman prinsip bersama, kerjasama hukum internasional menjadi lebih sulit.
- **Hambatan Harmonisasi**: Sulit untuk menyelaraskan sistem hukum berbeda tanpa merujuk pada prinsip-prinsip umum.
Penegakan hukum tanpa pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip hukum dapat menghasilkan sistem yang kaku, tidak adil, dan tidak efektif. Meskipun aturan tertulis penting untuk kepastian hukum, interpretasi dan aplikasi yang bijaksana dari prinsip-prinsip hukum sama pentingnya untuk mencapai keadilan yang substansial dan mempertahankan legitimasi sistem hukum.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan:
1. Pendidikan hukum yang lebih komprehensif
2. Pelatihan berkelanjutan bagi penegak hukum
3. Sistem checks and balances yang kuat
4. Transparansi dalam proses pengambilan keputusan hukum
5. Ruang untuk diskusi dan debat publik tentang prinsip-prinsip hukum