Mohon tunggu...
Ahmad W. al faiz
Ahmad W. al faiz Mohon Tunggu... Penulis - Penulis.

a little bird which surrounds this vast universe, does not necessarily change itself, becoming a lizard. Do you know why. Yes you do.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Beyond Reasonable Doubt, Sebagai Fakta Secara Prinsip.

5 September 2024   07:47 Diperbarui: 5 September 2024   07:54 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Kasus, "cawe-cawe" justru membuktikan, yang menjadi sasaran hukumannya, bukanlah orang melakukan perihal tersebut, secara (berkepentingan), melainkan, yang berkepentingan justru tidak melakukan hal tersebut membuktikan otorisasi yang berada pada bentuk "cawe-cawe".


Prinsip Epistemologis atau Aturan ?

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek di atas, menjadi jelas bahwa fakta dan pembuktian dalam hukum bukanlah sekadar aturan prosedural. Mereka adalah prinsip-prinsip epistemologis yang fundamental, yang membentuk dasar bagaimana kita memahami dan menegakkan keadilan. Standar seperti "Beyond Reasonable Doubt", penekanan pada fakta dan bukti, dan adherensi pada Teori Kebenaran Korespondensi semuanya mencerminkan komitmen epistemologis yang mendalam. Mereka bukan hanya tentang bagaimana kita menjalankan sistem peradilan, tetapi juga tentang bagaimana kita memahami dan membangun pengetahuan dalam konteks hukum.

Namun, penting untuk diingat bahwa prinsip-prinsip ini juga dimanifestasikan dalam bentuk aturan-aturan konkret dalam sistem hukum. Jadi, mungkin yang paling tepat adalah mengatakan bahwa fakta dan pembuktian dalam hukum beroperasi pada dua tingkat: sebagai prinsip epistemologis yang mendasar, dan sebagai aturan prosedural yang mengoperasionalisasikan prinsip-prinsip tersebut. Dengan pemahaman ini, kita dapat lebih baik dalam mengevaluasi dan memperbaiki sistem hukum kita, memastikan bahwa ia tidak hanya adil dalam prosedur, tetapi juga dalam substansi epistemologisnya.

Penegakan Hukum Tanpa Pemahaman Prinsip: Analisis Kritis.

Penegakan hukum yang hanya berfokus pada aturan tertulis tanpa memahami prinsip-prinsip hukum yang mendasarinya dapat menimbulkan berbagai masalah. Berikut adalah analisis tentang implikasi dan risiko dari pendekatan ini:

Rigiditas dan Ketidakadilan

- **Penerapan Kaku**: Tanpa pemahaman prinsip, penegak hukum cenderung menerapkan aturan secara kaku, yang dapat mengabaikan konteks dan nuansa kasus.
- **Ketidakadilan Substantif**: Meskipun secara prosedural benar, keputusan yang diambil mungkin tidak mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.

 Kehilangan Tujuan Hukum

- **Tujuan Terabaikan**: Prinsip hukum sering mencerminkan tujuan dan nilai-nilai yang ingin dicapai. Tanpa ini, penegakan hukum bisa kehilangan arah.
- **Formalisme Berlebihan**: Fokus berlebih pada bentuk daripada substansi hukum.

Kesulitan dalam Kasus Kompleks.

- **Ketidakmampuan Adaptasi**: Kasus-kasus kompleks seringkali memerlukan interpretasi prinsip untuk penyelesaian yang adil.
- **Kesulitan Penyelesaian Konflik Hukum**: Tanpa pemahaman prinsip, sulit untuk menyelesaikan konflik antara berbagai aturan hukum.

Erosi Kepercayaan Publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun