Mohon tunggu...
Ahmad Syarief Hidayatullah
Ahmad Syarief Hidayatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama saya ahmad syarief hidayatullah jurusan sejarah peradaban islam UIN SGD bandung

Selanjutnya

Tutup

Analisis

hubungan antara hukum islam dan hukum adat

17 Desember 2024   18:20 Diperbarui: 17 Desember 2024   18:05 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada masa penjajahan Belanda, setidaknya terdapat dua pendekatan kebijakan pemerintah waktu itu terhadap pemberlakuan Hukum Islam, yaitu pada masa VOC dan masa pemerintahan Hindia Belanda. Pada zaman VOC berkuasa, Hukum Islam telah mendapat legalitas yaitu adanya resolusi pemberlakuan kumpulan hukum perkawinan dan hukum kewarisan yang dikenal dengan Compendium Freijer.

Politik hukum penguasa Indonesia pasca-kemerdekaan turut mendorong kenyataan yang berkembang, seperti penghapusan peradilan adat (adatrechspraak) secara berangsur angsur. Hapusnya pengadilan Adat telah merusak dan menggerus kekuatan hukum Adat sebagai suatu sistem hukum yang berlaku di Indonesia, sebaliknya Hukum Islam memperlihatkan penguatan peradilan agama yang terakhir ini diatur berdasarkan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Eksistensi Hukum Islam semakin menguat dengan berlakunya sejumlah peraturan perundang-undangan dalam bidang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) (Sukuk), Perbankan Syariah, Pengelolaan Haji, Pengelolaan Zakat, dan lain-lainnya, serta sebagai suatu sistem hukum, Hukum Islam yang mengusung nilai-nilai Islami (Prinsip-prinsip Syariah), semakin memberi arti dalam pola perilaku bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Meskipun, secara konstitusional ditegaskan bahwa Indonesia bukan negara berdasarkan atas Hukum Islam, namun dalam tataran implementatif, kedudukan dan peran Hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukum nasional dihadapkan pada berbagai tantangan.

Pada dasarnya, semua orang mengakui adanya hubungan antara Hukum Islam dan Hukum Adat. Namun, yang menjadi diskursus bersama ialah sejauh mana hubungan itu telah terjadi dan sejauh mana hubungan tersebut terjadi di daerah Indonesia.

Hal yang patut kita pahami bersama ialah bagaimana hubungan antara Hukum Islam dan Hukum Adat terjadi. Hubungan tersebut nyatanya atas dua hal. Pertama, penerimaan terhadap hukum di masyarakat. Hal ini terlihat ketika Hukum Islam diterima oleh masyarakat Indonesia seperti halnya Provinsi Aceh yang menerapkan Hukum Islam secara konsisten serta hukum perkawinan dan hukum waris yang digunakan di seluruh Indonesia. Selanjutnya, kedua, agama Islam mengakui keberadaan Hukum Adat, namun dengan syarat tertentu. Beberapa wilayah yang mempergunakan hubungan antara Hukum Islam dan Hukum Adat seperti pembagian gono-gini di masyarakat Jawa, Gunakaya di Sunda, Hareuta Sihareukat di Aceh, Druwe Gabro di Bali, dan lain sebagainya. Saat ini, di era Revolusi Industri 4.0, perkembangan berbagai aspek kehidupan nyatanya makin menggerus 'kemesraan' antara Hukum Islam dan Hukum Adat.

Itulah yang menjadi tantangan pada kedua sistem hukum di Indonesia ini.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

file:///C:/Users/ACER/Downloads/Hubungan_Hukum_Adat_dengan_Hukum_Islam.pdf

https://kawanhukum.id/hubungan-hukum-islam-dan-hukum-adat-dalam-sistem-hukum-indonesia/4/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun