Mohon tunggu...
Ahmad Syarief Hidayatullah
Ahmad Syarief Hidayatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama saya ahmad syarief hidayatullah jurusan sejarah peradaban islam UIN SGD bandung

Selanjutnya

Tutup

Analisis

hubungan antara hukum islam dan hukum adat

17 Desember 2024   18:20 Diperbarui: 17 Desember 2024   18:05 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dari penjelasan singkat di atas dapat ditarik suatu kesimpulan sementara, yakni bahwa Hukum Islam mencakup segala bidang kebidupan. Hal itu mencakup hubungan antara manusia dengan Allah, hubungan antara - manusia dengan alam maupun sesamamanya, dan hubungan antara manusia dengan dirinya. HukumIslam merupakan hukum yang berdiri sendiri dan mempunyai sumber yang bersifat mutlak, yakni AI-Quran dan Hadits, yang tidak dapat diubah atau diganti oleh manusia. Akan tetapi yang terdapat dalam AI-Quran dan Hadits mencakup pokok-pokok Hukum Islam, yang dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan masyarakat, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Ayat-ayat Al Quran yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum disebut ayat ahkam, baik yang mengenai ibadat maupun mu 'amalat. Menurut catatan Harun Nasution berdasarkan sumber lain, maka terdapat 228 ayat ahkam yang menjadi sumber bagi Hukum Islam yang mengatur hidup masyarakat manusia. Ayat-ayat tersebut pada umumnya berisikan dasar-dasar dan prinsip-prinsip tanpa penjelasan atau perincian lebih lanjut (Harun Nasution 1980: 2). OIeh karena itu, maka para sahabat dan ulama Hukum Islam memerlukan hadits sebagai surpber kedua Hukum Islam, yang jumlahnya sekitar 4500 yang pada umumnya memberikan penjelasan terhadap hukum yang disebut dalam Al-Quran. Dalam perkembangan selanjutnya timbullah ijtihad, yang menjadi sumber ketiga Hukum Islam, yang kemudian menimbulkan mazhab-mazhab hukum dalam Islam. Menurut Harun Nasution, maka (Harun Nasution 1980: 5):

Dalam Hukum Islam diokui bahwa situasi dan kondisi dapat mengubah hukum. Mengenai ini Mahmasuni menulis:

"Oleh karena kepentingan umatlah! yang menjadi dasar dari segala hukum, sebagai telah kami jelaskan sebelumnya, maka hukum harus berubah sesuai dengan perobahan zaman dan perubahan lingkungan masyarakat. Benarlah Ibn AlQayyim ketika ia mengatakan bahwa fatwa berubah dan berbeda dengan perubahan zaman, tempat, situasi, niat dan adat-kebiasaan."

Sejarah Hukum Islam menyatakan bahwa perubahan hukum terjadi bukan hanya dalam bidang hukum hasil ijtihad ulama, tetapi juga dalam bidang hukum yang ditentukan AI-Quran sendiri.

Dari catatan-catatan itu dapat ditarik kesimpulan, bahwa walaupun Hukum Islam bersumber pada ajaran-ajaran Tuhan Yang Maha Esa, akan tetapi sifatnya sarna sekali tidak statis dan senantiasa dapat mengikuti perkembangan masyarakat.

Hubungan Hukum Islam dan Hukum Adat dalam sistem Hukum Indonesia

Dahulu, Indonesia merupakan negara yang dijajah oleh bangsa Barat berabad lamanya. Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, terjadi pluralisme hukum atau keanekaragaman hukum. Hal tersebut tergambar pada penggolongan penduduk atas berlakunya Pasal 163 IS (Indische Staatsregering) serta Pasal 131 IS tentang hukum yang berlaku.

Pada masa tersebut, penduduk Indonesia dibagi menjadi tiga golongan penduduk. Ketiga golongan penduduk itu pun memiliki ketentuan hukumnya sendiri-sendiri yang jelas berbeda antar golongan satu dan golongan lainnya. Menurut Pasal 163 ayat (1) IS, ketiga golongan penduduk tersebut antara lainya Golongan Eropa, Golongan Timur Asing, serta Golongan Bumiputera. Keberadaan penggolongan penduduk ini makin memperlancar politik devide et impera dan memecah belah masyarakat Indonesia.

Ketika Indonesia merdeka, terdapat peninggalan Belanda untuk Indonesia yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Belanda untuk menjajah Indonesia. Sebagian dari perundang-undangan tersebut sampai saat ini masih berlaku di Indonesia.

Sementara itu, penggolongan penduduk yang dahulunya terdapat tiga, saat ini hanya dua yaitu, Golongan Warga Negara Indonesia dan Golongan Warga Negara Asing. Semua itu mempengaruhi bagaimana sistem hukum di negara Indonesia hingga sekarang.

Pada masa politik hukum kolonial, Belanda menempatkan Hukum Islam sebagai bagian dari Hukum Adat. Namun, dalam perkembangannya pasca kemerdekaan Indonesia, bermunculan teori yang membantah masuknya Hukum Islam ke dalam bagian Hukum Adat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun