Setiap perbuatan ada konsekuensi hukumnya, itulah yang sedang kita saksikan di Jakarta.Â
Setelah membuat promosi untuk pengunjung dengan Nama Muhammad dan Maria akan dapat minuman beralkohol secara gratis Club Holywings akhirnya mendapatkan karmanya, 6 orang pegawai Holywing dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, Holywing di seluruh wilayah DKI Jakarta dicabut izin usahanya untuk selamanya.
Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Ada beberapa pembelajaran dari kasus Holywings di Jakarta bagi para pengusaha tempat hiburan dalam melakukan usahanya
1. Melakukan usaha sesuai dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah
2. Melakukan promosi usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
3. Hindari promosi atau perbuatan yang menyakiti orang atau pihak lain, menentang peraturan pemerintah apalagi menistakan agama apapun yang di anut oleh masyarakat dan diakui oleh negara.
4. Jangan menghalalkan segala cara untuk menarik pengunjung tempat usaha yang dikelola dengan memberikan iming yang akhirnya menjadi bumerang, dalam kasus ini bermula saat Holywings menawarkan promosi untuk pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria untuk datang ke Holywings karena akan mendapatkan minuman beralkohol secara gratis.
Apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dengan mencabut izin usaha 12 club Holywings di Jakarta bisa diikuti oleh Pemprov di seluruh Indonesia khusunya yang ada club Holywings agar ikut mencabut izin usahanya, supaya kejadian penistaan agama oleh Holywings di Jakarta tidak merembet ke daerah lainnya di Indonesia.
Istanaku, 28 Juni 2022
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI