Mohon tunggu...
Ahmad Syaihu
Ahmad Syaihu Mohon Tunggu... Guru - Guru MTsN 4 Kota Surabaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulislah dengan hati niatkan untuk berbagi kebaikan semoga karyamu abadi dan menjadi ladang jariyah. Penulis 11 buku tunggal antara lain Pak Guru Menjadi Tamu Allah dan Membingkai Waktu, serta 70 buku Antologi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pelajaran dari Penutupan Holywings di Jakarta

28 Juni 2022   08:12 Diperbarui: 28 Juni 2022   08:23 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Holywings (foto: liputan6.com)

Setiap perbuatan ada konsekuensi hukumnya, itulah yang sedang kita saksikan di Jakarta. 

Setelah membuat promosi untuk pengunjung dengan Nama Muhammad dan Maria akan dapat minuman beralkohol secara gratis Club Holywings akhirnya mendapatkan karmanya, 6 orang pegawai Holywing dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, Holywing di seluruh wilayah DKI Jakarta dicabut izin usahanya untuk selamanya.

Pencabutan izin dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Ada beberapa pembelajaran dari kasus Holywings di Jakarta bagi para pengusaha tempat hiburan dalam melakukan usahanya

1. Melakukan usaha sesuai dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah

2. Melakukan promosi usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

3. Hindari promosi atau perbuatan yang menyakiti orang atau pihak lain, menentang peraturan pemerintah apalagi menistakan agama apapun yang di anut oleh masyarakat dan diakui oleh negara.

4. Jangan menghalalkan segala cara untuk menarik pengunjung tempat usaha yang dikelola dengan memberikan iming yang akhirnya menjadi bumerang, dalam kasus ini bermula saat Holywings menawarkan promosi untuk pengunjung dengan nama Muhammad dan Maria untuk datang ke Holywings karena akan mendapatkan minuman beralkohol secara gratis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun