Mohon tunggu...
yustina dhiu dopo
yustina dhiu dopo Mohon Tunggu... Editor - pencapaian

lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kredit Kepemilikan Rumah

22 Oktober 2024   12:03 Diperbarui: 22 Oktober 2024   12:12 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

NAMA: AHMAD SUTISNA ARDIYANSYAH

NIM:241010505264

MATKUL : CREDIT ANALIST

Perencanaan kredit pemilikan rumah (KPR) berdasarkan kebijakan 5c dan 7p

Berdasarkan kebijakan 5c dan 7p .terhadap calon debitur menilai risiko dan kelayakan kredit .

1.charackter (karakter)

Penilaian karakter calon debitur sangat penting karena menunjukan niat dan kemampuan calon peminjam  dalam memenuhi kewajiban .dalam konteks KPR,bank akan memeriksa Riwayat kredit calon debitur melalui

Histori kredit: Riwayat pembayaran kredit sebelumnya,seperti kartu kredit pinjaman pribadi,atau cicilan lainnya

Laporan kredit (BI checkhing/slik ojk):bank akan memeriksa apakah calon debitur perna mengalami kredit macet atau gagal bayar

Referensi Lembaga keuangan lain:jika calon debitur memiliki hubungan dengan Lembaga keuangan lain,bank akan mengecek ruputasi mereka dalam melakukan pembayaran kredit

2.capacity (kapasitas)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun