NAMA: AHMAD SUTISNA ARDIYANSYAH
NIM:241010505264
MATKUL : CREDIT ANALIST
Perencanaan kredit pemilikan rumah (KPR) berdasarkan kebijakan 5c dan 7p
Berdasarkan kebijakan 5c dan 7p .terhadap calon debitur menilai risiko dan kelayakan kredit .
1.charackter (karakter)
Penilaian karakter calon debitur sangat penting karena menunjukan niat dan kemampuan calon peminjam  dalam memenuhi kewajiban .dalam konteks KPR,bank akan memeriksa Riwayat kredit calon debitur melalui
Histori kredit: Riwayat pembayaran kredit sebelumnya,seperti kartu kredit pinjaman pribadi,atau cicilan lainnya
Laporan kredit (BI checkhing/slik ojk):bank akan memeriksa apakah calon debitur perna mengalami kredit macet atau gagal bayar
Referensi Lembaga keuangan lain:jika calon debitur memiliki hubungan dengan Lembaga keuangan lain,bank akan mengecek ruputasi mereka dalam melakukan pembayaran kredit
2.capacity (kapasitas)