Mohon tunggu...
Ahmad Shobirin
Ahmad Shobirin Mohon Tunggu... Administrasi - -

Analis Kebijakan di kantor Pemerintah Dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial - IISIP Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Inovasi Pelayanan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) : Peran Akreditasi dalam Mendorong Kreativitas

13 November 2024   08:47 Diperbarui: 13 November 2024   11:24 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Terungkapnya kasus pencabulan dan sodomi terhadap puluhan anak Panti Asuhan di Tangerang pada awal Oktober 2024, dan beberapa kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, menyadarkan bahwa proses akreditasi bagi yayasan atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS) semakin penting untuk terus diupayakan. Disatu sisi bagi panti asuhan dan LKS yang sudah terakreditasi, Kemensos akan melakukan pengawasan, berupa monitoring dan evaluasi. Atas peristiwa tersebut penataan LKS merupakah salah satu program 100 hari kerja Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) memiliki peran yang sangat penting berkolaborasi dengan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, terutama bagi kelompok miskin dan rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Dalam konteks ini, inovasi dalam pelayanan menjadi suatu keharusan untuk menjawab tantangan yang semakin kompleks. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, sebanyak 25,22 juta penduduk Indonesia, atau sebesar 9,03%. 

populasi hidup di bawah garis kemiskinan, Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan oleh LKS dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. LKS tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk memberikan layanan sosial sesuai dengan core bussines-nya, tetapi juga perlu berinovasi dalam metode dan pendekatan yang digunakan dalam memberikan pelayanan.

Kerjasama antara LKS dan pemerintah sangat penting dalam menciptakan ekosistem yang mendukung kesejahteraan sosial. Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan program yang mempercayakan LKS untuk menyalurkan bantuan program bansos Yatim Piatu (Yapi). Selain itu menyalurkan bantuan bagi LKS Napza untuk melakukan rehabilitasi pecandu Napza di IPWL, dan lain sebagainya. 

Hal tersebut menunjukkan bagaimana LKS dapat berkolaborasi dengan pemerintah untuk membantu dan melindungi masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu diperlukan akreditasi bagi LKS sehingga selain lebih mengoptimalkan layanan profesional, mengurangi malpraktek, juga LKS dapat lebih mudah mengakses sumber daya dan dukungan dari pemerintah, yang pada gilirannya mendorong mereka untuk berinovasi dalam pelayanan.

Peran LKS Bekerjasama dengan Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat

LKS berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam hal penyaluran bantuan sosial dan program-program pemberdayaan lainnya yang diisiasi oleh LKS itu sendiri. Dalam konteks ini, LKS tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga berkontribusi dalam merancang dan mengimplementasikan program-program yang tepat sasaran. 

Banyak contoh dikemukakan mengenai bagaimana LKS telah berhasil mengimplementasikan program rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, yang melibatkan kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Program ini tidak hanya memberikan dukungan dan terapi psikososial dan fisik, tetapi juga memberikan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemandirian mereka.

Kolaborasi antara LKS dan pemerintah dapat meningkatkan efektivitas program kesejahteraan sosial. Berdasarkan hasil kajan dari Puslitbang Kesos Kementerian Sosial, program-program yang melibatkan LKS dalam pelaksanaannya memiliki tingkat keberhasilan yang lebih tinggi dalam mencapai target sasaran. 

Hal ini disebabkan oleh pemahaman LKS yang lebih mendalam terhadap kondisi sosial masyarakat setempat. Dengan demikian, LKS menjadi aktor kunci dalam memastikan bahwa program-program sosial pemerintah dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam konteks akreditasi, kerjasama ini juga memberikan manfaat yang signifikan. LKS yang terakreditasi cenderung memiliki standar pelayanan yang lebih baik, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah. Misalnya, LKS yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Sosial memiliki akses yang lebih baik terhadap dana dan sumber daya karena kepercayaan masyarakat cukup besar kepada organisasi yang diakui (accredited), yang memungkinkan mereka untuk mengembangkan inovasi dalam pelayanan.

Namun, tantangan tetap ada dalam kerjasama ini. Beberapa LKS masih menghadapi kendala dalam memahami regulasi dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pelatihan dan pendampingan dari pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa LKS dapat beroperasi secara efektif. Dengan meningkatkan kapasitas LKS, diharapkan kerjasama ini dapat lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Secara keseluruhan, peran LKS dalam kerjasama dengan pemerintah sangat krusial untuk menciptakan inovasi dalam pelayanan sosial. Akreditasi menjadi salah satu instrumen yang dapat mendorong LKS untuk lebih kreatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan dukungan yang tepat dari pemerintah, LKS dapat menjadi motor penggerak dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Pentingnya Akreditasi LKS

Akreditasi adalah adalah penentuan tingkat kelayakan dan standarisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diberikan kepada lembaga di bidang kesejahteraan sosial. 

Tujuan akreditasi adalah : 1) menentukan tingkat kelayakan dan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial; 2)  melindungi masyarakat dari penyalahgunaan praktik pelayanan sosial yang dilakukan oleh lembaga di bidang kesejahteraan sosial; 3) memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesejahteraan sosial yang berkualitas; dan 4) mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk berperan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Data menunjukkan bahwa LKS yang terakreditasi memiliki tingkat kepuasan pengguna layanan yang lebih tinggi. Sebuah studi yang dilakukan oleh Universitas Indonesia pada tahun 2020 menunjukkan bahwa 85% pengguna layanan dari LKS terakreditasi merasa puas dengan pelayanan yang mereka terima, dibandingkan dengan hanya 60% dari LKS yang belum terakreditasi. Hal ini menunjukkan bahwa akreditasi berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan oleh LKS.

Selain itu, akreditasi juga berfungsi sebagai alat untuk mendorong LKS dalam melakukan inovasi. Dengan adanya standar yang jelas, LKS terdorong untuk mencari cara-cara baru dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. 

Misalnya, LKS Sabda di Yogyakarta yang berhasil mengimplementasikan sistem manajemen informasi berbasis teknologi untuk mempermudah proses administrasi dan pelaporan sekaligus pengaduan kasus-kasus tertentu yang dialami korban yang sebagaian besar adalah perempuan dan penyandang disabilitas. Inovasi LKS ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan transparansi yang lebih baik kepada masyarakat.

Namun, masih ada tantangan dalam proses akreditasi. Banyak LKS yang belum memahami sepenuhnya proses dan persyaratan akreditasi, sehingga mereka kesulitan untuk memenuhi standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan sosialisasi dan pelatihan tentang akreditasi kepada LKS. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan lebih banyak LKS yang dapat terakreditasi dan meningkatkan kualitas pelayanan mereka.

Secara keseluruhan, akreditasi memiliki peranan yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan LKS. Dengan mendorong inovasi dan memastikan standar yang tinggi, akreditasi dapat menjadi alat yang efektif dalam mencapai tujuan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Peran Pelaksana Akreditasi dalam Mengoptimalkan Pelaksanaan Akreditasi

Pusat Pengembangan Profesi Peksos dan Penyuluh Sosial (PusbangProf Peksos dan Pensos) dan Badan Akreditasi LKS (BALKS) Kemensos selaku pembinan dan pelaksana akreditasi memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa proses akreditasi berjalan dengan baik dan efektif. BALKS sebagai lembaga otonom/ mandiri yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial RI berperan untuk mengawal, mengelola, bertanggung jawab, dan bertugas dalam operasionalisasi akreditasi

Lembaga ini juga bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi terhadap LKS, memberikan bimbingan, serta memastikan bahwa LKS memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Selain itu pelaksana akreditasi dipandang perlu untuk melibatkan LKS yang telah relatif maju dan telah lama bekerja sama dengan Kemensos yang memiliki kompetensi dan pemahaman yang mendalam tentang standar pelayanan sosial. 

Dengan begitu proses akreditasi tidak hanya dilakukan semata persyaratan administratif tapi juga melakukan penilaian mengenai sejauh mana LKS mendapatkan predikat hasil akreditasi tersebut. Selain itu pelibatan Balai Diklat Kesos regional juga dapat melakukan sosialisasi mengenai akreditasi dan persyaratatan serta peraturan terbaru terkait akreditasi, sehingga LKS dapat lebih siap dalam menghadapi proses akreditasi.

Data menunjukkan bahwa LKS yang mendapatkan bimbingan dari pelaksana akreditasi cenderung lebih berhasil dalam memenuhi standar yang ditetapkan. Penelitian oleh Puslitbang Kemensos pada tahun 2021 menunjukkan bahwa LKS yang mendapatkan pendampingan selama proses akreditasi memiliki tingkat keberhasilan 90%, dibandingkan dengan 60% untuk LKS yang tidak mendapatkan pendampingan. Hal ini menunjukkan bahwa peran pelaksana akreditasi sangat krusial dalam meningkatkan kualitas pelayanan LKS.

Namun, tantangan tetap ada dalam proses ini. Salah satu kendala utama adalah kurangnya sumber daya dan waktu yang tersedia untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, perlu terus diberikan dukungan dari Kemensos untuk meningkatkan kapasitas pelaksana akreditasi, baik dari segi jumlah maupun kompetensi. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan pelaksana akreditasi dapat lebih optimal dalam menjalankan tugasnya.

Secara keseluruhan, peran pelaksana akreditasi sangat penting dalam mengoptimalkan pelaksanaan akreditasi LKS. Dengan memberikan bimbingan dan dukungan yang tepat, mereka dapat membantu LKS dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan mendorong inovasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan kesejahteraan sosial.

Rekomendasi

Berdasarkan pembahasan di atas, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat diajukan untuk meningkatkan inovasi dalam pelayanan LKS melalui akreditasi.

Pertama, Pelaksana akreditasi secara berkala dan massive terus melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman pentingnya akreditasi kepada LKS. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan lebih banyak LKS yang dapat mempersiapkan dan memenuhi standar akreditasi yang diperlukan.

Kedua, Dukungan yang lebih besar dari pemerintah untuk LKS yang telah maupun sedang dalam proses akreditasi. Dukungan ini dapat berupa bantuan teknis, pelatihan, atau bahkan dana untuk pengembangan program-program inovatif yang dapat meningkatkan pelayanan.

Ketiga, pelaksana akreditasi perlu diperkuat dengan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka. Ini termasuk peningkatan jumlah assesor pelaksana akreditasi serta peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.

Keempat, LKS harus didorong untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan komunitas lokal. Kolaborasi ini dapat menciptakan sinergi yang lebih baik yang pada akhirnya mampu memperkaya sumber daya dan kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terakhir, penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap proses akreditasi dan dampaknya terhadap kualitas pelayanan LKS. Dengan melakukan evaluasi, kita dapat mengetahui apa yang berhasil dan apa yang perlu diperbaiki dalam proses akreditasi, sehingga dapat terus mendorong inovasi dalam pelayanan LKS.

Referensi

  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 107/HUK/2009 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial
  • Badan Pusat Statistik (BPS). (2021). Statistik Sosial Indonesia.
  • Universitas Indonesia. (2020). Studi Kepuasan Pengguna Layanan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
  • Puslitbang Kesos Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2021). Laporan Monev Evaluasi Program Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun